Menurutnya, sanksi yang dikenakan kepada pengusaha SPBU agar mengevaluasi perbaikan pelayanan lebih maksimal. Namun begitu, pihaknya tidak bisa langsung menjatuhkan sanksi karena masih memastikan seperti apa pelanggaran yang dilakukan.
“Kami belum bisa berstatement bahwa ini benar-benar pelanggaran, sebab belum mengetahui apakah benar terjadi pelanggaran atau bukan. Sehingga untuk tindaklanjutnya akan diindentifikasi lebih jauh kepada pengusaha dan dicek ke operator SPBU-nya,” tuturnya.
Rizal pun membeberkan bahwa ketika ada laporan yang masuk mengenai temuan kecurangan dilakukan oleh pihak SPBU Kompak. Ia langsung menghubungi pemiliknya, tetapi dari keterangan yang didapatkan ternyata ada permintaan BBM dari nelayan Pulau Batang Dua.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menurut keterangan dari pemilik SPBU bahwa ada rekomendasi dari nelayan Pulau Batang Dua. Namun, apabila tidak ada maka disanksi, karena penjualan tidak menggunakan rekomendasi. Berdasarkan ketentuan dalam ESDM bahwa BBM hanya dijual untuk konsumen akhir, yakni masyarakat,” pungkasnya.
Baca Halaman Selanjutnya…
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya