RAKYATMU.COM – Salah satu Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara dari Partai Amanat Nasional (PAN) berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) III yang meliputi Kecamatan Tidore Utara dan Tidore Selatan diduga bermasalah.
Bawaslu Kota Tidore Kepulauan melalui Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Tidore Utara menemukan, foto dan data berupa nama tidak bersesuaian.
Ketua Bawaslu Kota Tidore Kepulauan, Amru Arfa mengatakan, ketidaksesuaian antara foto dan nama dari salah satu Bacaleg PAN Dapil III tersebut benar adanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Temuan itu telah disampaikan oleh Panwaslu Tidore Utara kepada Bawaslu Kota Tidore pada beberapa hari lalu.
“Saya sudah perintahkan untuk mengecek temuan itu, dan ternyata benar adanya bahwa foto dan nama tidak sesuai. Nama yang tertulis itu Siti Hardiyanti, nomor urut 6, dari PAN. Ternyata nama dan foto tidak sesuai,” tegas Amru kepada sejumlah wartawan Jumat (25/8/2023).
Menurut Amru, saat ini, tahapan Pileg masih memasuki pada masa tanggapan publik tentang penetapan DCS (Daftar Calon Sementara).
Kendati begitu, Amru mengemukakan, atas laporan temuan itu, pihaknya juga telah menyampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan untuk ditindaklanjuti.
“Apalagi ini masih masuk pada masa pencermatan DCS. Tapi dari KPU juga sudah mengetahui hal ini,” kata Amru.
Terpisah, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Tidore Kepulauan, Abdul Haris Doa saat dikonfirmasi juga membenarkan temuan tersebut.
“KPU juga sudah terima tanggapan publik dari perempuan pemilik foto itu. Jadi, memang, fotonya digunakan oleh partai PAN, tapi data Bacalon itu semuanya bukan data dari yang bersangkutan,” ungkapnya.
Haris menegaskan, pihaknya belum bisa memastikan apakah masalah tersebut karena kesalahan upload atau disengaja. Karena, foto yang diupload di dalam aplikasi Silon berbeda dengan foto yang mengatasnamakan Siti Hardiyanti.
Haris menybutkan, informasi yang diperoleh, pemilik foto tersebut bernama Mindrawati Hamid dari kelurahan Mareku, sedangkan pemilik nama Siti Hardiyanti merupakan warga kelurahan Jaya.
Haris menjelaskan, saat ini, tahapannya masih pada tanggapan masyarakat. KPU juga telah menerima tanggapan dari perempuan tersebut.
Tahapan tanggapan masyarakat itu diterima dari 19-28 Agustus 2023 dan pada 29-30 Agustus 2023 adalah tahapan klarifikasi kepada partai politik.
“Setelah ada tanggapan ini, KPU akan melakukan klarifikasi kepada partai politik. Nanti Parpol bisa melakukan pergantian caleg atau mengganti foto caleg yang bersangkutan. Sebelum masuk penetapan DCT, Parpol masih bisa melakukan ganti caleg,” jelas Haris.
Haris menambahkan, sesuai data yang dimasukan oleh parpol adalah, yang menjadi Bacaleg adalah pemilik nama Siti Hardianti, bukan pemilik foto.
Karena dalam mekanisme KPU itu yang dimasukan adalah syarat wajib seperti KTP, ijazah, surat keterangan kesehatan, surat tanda terdaftar sebagai pemilih.
“Dokumen-dokumen itu yang dimasukan ke KPU,” tandasnya. (**)
Penulis : Aidar Salasa
Editor : Diman Umanailo