RAKYATMU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Maluku Utara sebanyak 942.076, dan Halmahera Selatan merupakan DPT terbanyak dari Kabupaten Kota lain.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Iwan S Seber mengatakan, jumlah DPT di Pilkada Maluku Utara sebanyak 942.076. Pemilih laki-laki sebanyak 484.222 dan pemilih perempuan sebanyak 457.854 yang tersebar di 10 Kabupaten Kota.
“Total pemilih DPT bergeser sedikit dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang jumlahnya sebanyak 948.532, saat ditetapkan Agutus lalu, dan sekarang menjadi 942.076. Ini karena ada perbaikan berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu,” ujar Iwan di Kantor KPU Maluku Utara, Jln 40, Sofifi, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Minggu (22/9/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jumlah DPT yang ditetapkan, kata dia, pihaknya telah mengakomodir rekomendasi dan saran perbaikan Bawaslu terkait pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang masuk DPS, maupun pemilih Memenuhi Syarat (MS) yang belum masuk DPS saat pleno DPT kabupaten kota, sehingga saat pleno tingkat Provinsi sudah tidak ada yang bermasalah.
“Untuk DPT sudah sesuai dan rekomendasi Bawaslu telah dilaksanakan,” tuturnya.
Iwan bilang, dari jumlah DPT di Pilkada sebanyak 942.076, Kabupaten dengan DPT terbanyak di Maluku Utara adalah Halmahera Selatan, dan paling rendah Kabupaten Pulau Taliabu.
“Jumlah DPT Kabupaten dan Kota di Maluku Utara. Halmahera Selatan sebanyak 180.464, Halmahera Utara 141.738, Kota Ternate 141.326, Halmahera Barat 89.900, Kota Tidore Kepulauan 80.700, Halmahera Tengah 73.809, Kepulauan Sula 69.809, Halmahera Timur 65.955, Pulau Morotai 54.629, dan Kabupaten Pulau Taliabu sebanyak 43.746,” paparnya.
Meski telah menetapkan DPT, lanjut Iwan, pemuktahiran daftar pemilih masih dinamis, artinya sewaktu-waktu dapat berubah, jika ada tambahan pada daftar pemilih tambahan dan daftar pemilih khusus. Sebab tahapan pemutakhiran masih berlangsung sampai dengan 7 hari jelang pemilihan 27 November mendatang.
“Setelah ini masih ada Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang disiapkan oleh KPU, sehingga DPT Maluku Utara masih bisa berubah jika ada tambahan pada daftar pemilih tambahan dan daftar pemilih khusus,” pungkasnya. (**)
Penulis : Reswandi
Editor : Diman Umanailo