RAKYATMU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate, Maluku Utara telah melakukan Pleno Daftar Calon Sementara atau DCS Anggota DPRD pada Jumat (18/8/2023).
Penetapan tersebut terdapat lima Partai Politik (Parpol) yang kuota Bacaleg masih berkurang, yakni Partai Buruh, PKN, Partai Garuda orang, PAN dan Partai Ummat.
Olehnya itu, Bakal Calon Legislatif (Bacaeg) yang dokumen tidak memenuhi persyaratan, dinyatakan gugur dengan sendirinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
KPU mencatat hanya 13 Parpol yang memenuhi syarat 100 persen di empat Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Ternate.
“Hari ini sudah dilakukan pleno DCS untuk Bacaleg DPRD Kota Ternate. Dari 18 partai politik ada lima yang tidak 100 persen Bacaleg-nya,” kata ketua KPU Kota Ternate M Jen A Karim pada Jumat (18/8/2023).
“Seperti Partai Buruh tersisa 26 orang, PKN 24 orang, Partai Garuda 29 orang, PAN 29 orang dan Partai Ummat 25 orang. Yang lain 100 persen” sambungnya.
Ia menjelaskan, Bacaleg yang tidak lolos persyaratan tersebut, karena mengacu pasal 8 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang syarat pencalonan.
“Ini sudah masuk penetapan DCS, jadi kemarin sudah diberikan waktu untuk perbaikan tapi sekarang sudah tidak bisa, sudah gugur,” pungkasnya. (**)
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo