RAKYATMU.COM – Tim Seleksi (Timsel) KPU Kabupaten dan Kota zona 1 Maluku Utara membuka pendaftaran calon anggota di 5 daerah untuk periode 2024-2029. Pendaftaran sudah dibuka sejak tanggal 2 sampai 8 Februari.
KPU zona I membawahi Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Kepulauan Sula dan Kota Ternate. Pengumuman pendaftaran tersebut melalui surat nomor 1/TIMSELKABKOT-GEL 12-Pu/01/82-1/2023.
Ketua Timsel KPU Kabupaten/Kota Zona I Iradat Kuylo mengatakan, pendaftaran calon anggota KPU ini membuka peluang seluruh warga setempat untuk mendaftarkan diri sesuai persyaratan yang telah ditetapkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Iradat menjelaskan, syarat menjadi anggota KPU diantaranya, warga negara Indonesia, berusia 30 tahun, setia kepada Pancasila, berintegritas, memiliki pengetahuan terkait penyelenggaraan Pemilu, berpendidikan dan berdomisili di wilayah zona tersebut.
Kemudian, sehat jasmani, mengundurkan diri keanggotaan Parpol sekurangnya 5 tahun, mengundurkan diri jabatan pemerintahan dan pengurus organisasi kemasyarakatan, tidak dipidana penjara, tidak memiliki ikatan perkawinan dengan penyelenggara Pemilu.
Selanjutnya, belum menjabat anggota KPU 2 kali masa jabatan, tak pernah dikenakan sanksi pemberhentian sebagai penyelenggara Pemilu. Selain itu, dokumen persyaratan ditandatangani bermaterai menggunakan formulir model surat pendaftaran calon dan fotocopy KTP elektronik.
Pas foto berwarna terbaru berukuran 4×6 sebanyak satu lembar, riwayat hidup, fotocopy ijazah, surat pernyataan bermaterai. Sementara, cara pendaftaran melalui laman siakba.kpu.go.id dan menyerahkan dokumen fisik secara langsung atau melalui jasa expedisi ke alamat Sekretariat Timsel.
Selebihnya, batas waktu penyampaian dokumen persyaratan dimulai sejak tanggal pengumuman ini sampai dengan tanggal 13 Februari 2024, pukul 23.59 WIT dan formulir dokumen persyaratan yang dibutuhkan dapat di unduh dari laman yang disebutkan sebelumnya. (**)
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo