RAKYATMU.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara ingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan jajaran badan Ad Hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 10 Kabupaten/Kota lebih teliti melaksanakan pleno rekapitulasi penyusunan Data Pemilih Sementara (DPS).
“KPU Maluku Utara maupun petugas PPK yang tengah melaksanakan pleno rekapitulasi penyusunan DPS untuk teliti pada daftar pemilih, jangan sampai terdapat pemilih yang tidak memenuhi syarat masuk DPS,” tegas Koordinator Divisi Pengawasan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Malut Rusli Saraha pada Selasa (6/8/2024).
Dalam proses penyusunan DPS, Rusli menyatakan, KPU dan Badan Ad Hoc di tingkat bawah wajib melibatkan Pemerintah Desa dan Kecamatan maupun masyarakat agar dapat memastikan semua warga masuk DPS karena data tersebut akan ditetapkan menjadi Data Pemilih Tetap (DPT) di Pilkada 27 November mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Partisipasi masyarakat sangat penting sebagai upaya untuk mengawasi proses pleno penyusunan DPS, agar data yang disusun bisa sesuai ketentuan dan tidak menjadi masalah di kemudian hari,” ujarnya.
Rusli menerangkan, mengawasi proses penyusunan hasil Coklit yang dilaksanakan di 10 Kabupaten/Kota, sebelumnya Bawaslu telah melakukan rapat koordinasi dengan KPU Maluku Utara untuk mendorong semua jajaran agar lebih teliti menyusun DPS di tingkat bawah.
“Sehingga penyusunan data akurat dan semua pemilih bisa tercatat sebagai DPT di Pilkada nanti. Secara internal kami akan melaksanakan pengawasan ketat dan mengawal proses penyusunan DPS,” tuturnya.
Dikatakan, jika hasil pleno rekapitulasi di tingkat Kecamatan dan Kabupaten/Kota selesai, lanjut dia, KPU wajib menyampaikan hasil tersebut ke Bawaslu agar bisa dikroscek.
“Kami juga akan membedakan data DPS yang sudah disusun untuk memastikan DPS itu sudah sesuai dan tidak ada pemilih tidak memenuhi syarat,” pungkasnya. (**)
Penulis : Reswandi
Editor : Diman Umanailo