RAKYATMU.COM – Anak dan keluarga mantan karyawan PT Nusa Halmahera Mineral (NHM), Septian Sam, meminta perlindungan serta perhatian Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman, atas dugaan kriminalisasi melalui rekayasa kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang melibatkan pihak perusahaan dan Penyidik Polsek Malifut, Halmahera Utara.
Dugaan kriminalisasi ini setelah Saptian Sam menuntut pembayaran hak pesangon kepada PT NHM senilai Rp1,8 miliar. Bukannya dibayar, malah kedua pihak tersebut diduga membuat rekayasa kasus untuk menjebloskan Septian ke penjara atas tuduhan TPKS tahun 2020–2023 lalu terhadap seorang relawan medis Covid-19 berinisial MT.
Padahal, terduga korban yang disebut-sebutkan mengaku tidak pernah mengalami pelecehan. Bahkan Manajer Departemen Industrial Relations PT NHM, Safruddin AR Adam juga mengaku tidak pernah di panggilan oleh penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keterangan Safruddin sangatlah penting dalam penyelidikan, karena dirinya yang pertama kali menangani kasus ini secara internal perusahaan, sebelum diproses ke Polsek Malifut. Namun Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu dalam keterangan sebelumnya bahwa semua saksi dan terduga korban sudah diperiksa.
Atas dugaan ketidak adilan dari pihak perusahaan dan oknum penyidik, membuat kedua anak Septian Sam menyampaikan permohonan dalam selembar kertas kepada pihak Manajemen PT NHM, untuk kepeduliannya terhadap nasib dan hentikan pencitraan. Mereka juga berhak atas kelayakan hidup dan pendidikan. Segera bayarkan sisa gaji serta pesangon Ayahnya, karena hal tersebut merupakan hak mereka yang sah.
Permohonan kedua mencerminkan permohonan seorang anak yang meminta agar ayahnya dibebaskan, karena proses hukum atau pidana tidak boleh dijadikan alat kriminalisasi.
“NHM… Tolong peduli torang, jangan cuman pencitraan, torang mau sekolah, torang mau hidup lagi, bayar papa pe sisa gaji dan pesangon. Itu tong pe hak!!!”. “Om Polisi dan Jaksa hukum pidana bukan alat kriminalisasi. Torang ingin hidup sama seperti anak-anak lain. Tolong kasi bebas tong pe papa!!!”.
Sementara Firmansyah Rajak, keluarga Septian Sam meminta perhatian dan ketegasan Kapolda, untuk evaluasi kinerja Kapolres dan Penyidik Polsek Malifut dalam penetapan tersangka hingga penahanan Septian.
“Kami dari keluarga Septian menyampaikan permohonan kepedulian hukum dan keadilan dari Bapak Kapolda, karena masalah ini ada dugaan ketidak profesional oknum penyidik dalam merekayasa kasus hingga saudara kami ditetapkan sebagai tersangka hingga mendekam di penjara,” pintanya mengakhiri. (**)
Penulis : Diman
Editor : Redaksi












