RAKYATMU.COM – Seorang mahasiswa di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara berinisial AU (23) diringkus kepolisian atas kasus dugaan peredaran narkotika jenis ganja. Penangkapan tersebut dilakukan saat yang bersangkutan sedang menjemput paket di salah satu jasa pengiriman.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas, AKP Umar Kombong saat dikonfirmasi membenarkan adanya insiden tersebut. Kata dia, penangkapan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) itu di Kelurahan Gambesi, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Sabtu, (02/08/25).
“Tersangka AU ini adalah seorang mahasiswa yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja. Tersangka diamankan di sebuah jasa pengiriman saat mengambil paket yang berisi daun dan biji diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 562,1 gram,” katanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Umar mengaku, dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa paket tersebut dikirim oleh seseorang yang tidak dikenalnya, dan ini bukan pertama kalinya dia terlibat dalam peredaran narkotika, tetapi sudah berulang kali,” ungkapnya.
Umar menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres Ternate juga akan melakukan pengembangan untuk mengetahui jaringan narkotika yang lebih luas.
“Polres Ternate akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Ternate, dan kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan melaporkan informasi terkait peredaran narkotika,” pungkasnya. (**)
Editor : Redaksi