Pemuda Ini Diringkus Polisi di Kota Ternate karena Edar Narkoba, Terancam 20 Tahun Penjara

- Wartawan

Selasa, 22 Agustus 2023 - 14:55 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu. (Istimewa/Rakyatmu)

Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu. (Istimewa/Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Seorang pemuda di Kota Ternate, Maluku Utara berinisial SA alias Ipul (47 Tahun) diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate gara-gara penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis Sabu.

Ipul ditangkap di Kelurahan Makassar Barat, Kecamatan Ternate Tengah pada Senin 21 Agustus 2023, sekira pukul 16.00 WIT.

Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan, SIK melalui Kasi Humas IPTU Wahyuddin saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan ini, kata Wahyuddin, dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Ternate dibawah pimpinan Kanit 1 Ipda Nurhikma setelah mendapat laporan dari masyarakat.

BACA JUGA :  Jalan Utama Dua Desa di Kepulauan Sula Terendam Air, BMKG: Warga Waspada

“Iya benar, S.A alias Ipul diamankan setelah anggota Tim mendapat laporan dari masyarakat,” ungkapnya pada Selasa (22/8/2023).

Ia menyebutkan, barang bukti yang diamankan yaitu 1 sachet plastik bening berukuran kecil diduga Narkoba jenis Sabu dengan berat bruto 0,10 gram, satu lembar Tissue, 1 buah Handphone beserta kartu SIM.

“Tersangka telah diamankan beserta barang bukti,” ucap Wahyuddin.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Ternate AKP Bakri Syahrudin, SH menjelaskan, sesuai hasil Urine, yang bersangkutan positif Sabu. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Tilang Manual Diberlakukan di Ternate, Ini Sasaran dan Biaya yang Dikenakan

Karena perbuatan Ipul, lanjut Bakri, sehingga ia dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat Kota Ternate agar bersama-sama menjaga lingkungan masing-masing dari peredaran Narkoba maupun miras.”

“Apabila diketahui adanya peredaran Narkoba maupun miras segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat,” pungkasnya. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Dugaan Tambang Ilegal PT Position Mulai Diselidiki, KATAM Apresiasi Respons Polda Malut
Jangan Jadi Pengecut! Kejati Maluku Utara Didesak Jemput Paksa Aliong Mus
Kasus Dugaan Korupsi Pinjaman Daerah Taliabu, Kejati Didesak Periksa Aliong, Dero dan Syamsudin
Om Dero Diperiksa Kasus Korupsi ISDA Taliabu, Apakah Ada Tersangka Baru?
DPO Korupsi BTT Lasidi Leko Serahkan diri ke Kejati Maluku Utara
Rekomendasi Hasil Pansus Pinjaman Daerah Pulau Taliabu Rp115 M Diserahkan ke BPKP
Ketua Komisi III Lapor Dugaan Korupsi Pinjaman Daerah Pulau Taliabu ke Kejati
Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:31 WIT

Dugaan Tambang Ilegal PT Position Mulai Diselidiki, KATAM Apresiasi Respons Polda Malut

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:12 WIT

Jangan Jadi Pengecut! Kejati Maluku Utara Didesak Jemput Paksa Aliong Mus

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:56 WIT

Om Dero Diperiksa Kasus Korupsi ISDA Taliabu, Apakah Ada Tersangka Baru?

Senin, 26 Januari 2026 - 11:31 WIT

DPO Korupsi BTT Lasidi Leko Serahkan diri ke Kejati Maluku Utara

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:12 WIT

Rekomendasi Hasil Pansus Pinjaman Daerah Pulau Taliabu Rp115 M Diserahkan ke BPKP

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:03 WIT

Ketua Komisi III Lapor Dugaan Korupsi Pinjaman Daerah Pulau Taliabu ke Kejati

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:39 WIT

Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula

Senin, 12 Januari 2026 - 09:51 WIT

Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS

Berita Terbaru