Pemuda Ini Diringkus Polisi di Kota Ternate karena Edar Narkoba, Terancam 20 Tahun Penjara

- Wartawan

Selasa, 22 Agustus 2023 - 14:55 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu. (Istimewa/Rakyatmu)

Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu. (Istimewa/Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Seorang pemuda di Kota Ternate, Maluku Utara berinisial SA alias Ipul (47 Tahun) diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate gara-gara penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis Sabu.

Ipul ditangkap di Kelurahan Makassar Barat, Kecamatan Ternate Tengah pada Senin 21 Agustus 2023, sekira pukul 16.00 WIT.

Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan, SIK melalui Kasi Humas IPTU Wahyuddin saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan ini, kata Wahyuddin, dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Ternate dibawah pimpinan Kanit 1 Ipda Nurhikma setelah mendapat laporan dari masyarakat.

BACA JUGA :  Praktisi Hukum: Ketua PAN Kota Tidore Juga Terlibat dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

“Iya benar, S.A alias Ipul diamankan setelah anggota Tim mendapat laporan dari masyarakat,” ungkapnya pada Selasa (22/8/2023).

Ia menyebutkan, barang bukti yang diamankan yaitu 1 sachet plastik bening berukuran kecil diduga Narkoba jenis Sabu dengan berat bruto 0,10 gram, satu lembar Tissue, 1 buah Handphone beserta kartu SIM.

“Tersangka telah diamankan beserta barang bukti,” ucap Wahyuddin.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Ternate AKP Bakri Syahrudin, SH menjelaskan, sesuai hasil Urine, yang bersangkutan positif Sabu. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Modus Urut dan Usir Roh Jahat, Dukun di Kota Ternate Diduga Cabuli Pasien

Karena perbuatan Ipul, lanjut Bakri, sehingga ia dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat Kota Ternate agar bersama-sama menjaga lingkungan masing-masing dari peredaran Narkoba maupun miras.”

“Apabila diketahui adanya peredaran Narkoba maupun miras segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat,” pungkasnya. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Pegawai Dishub Kepulauan Sula Diduga Aniaya Iparnya hingga Pingsan
Kasus Penelantaran Ibu dan Anak di Kepulauan Sula Naik ke Penyidikan
Ada 9 Laporan Dugaan Kasus ITE, Polres Kepsul Minta Masyarakat Bijak Bermedsos
Masih P19 Kasus Sodomi, Penyidik Polres Kepulauan Sula Bakal Periksa Lagi Tersangka
Pria di Kepulauan Sula Ditemukan Gantung Diri
Pengunjung Dilarang Konsumsi dan Bawa Miras ke Wisata Tanjung Waka, Polisi Razia Tiga Titik
Lagi! Oknum Polisi di Polres Halteng Dilaporkan ke Polda Maluku Utara
Polres Kepulauan Sula Tetapkan HY Tersangka Kasus Sodomi

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 22:00 WIT

Pegawai Dishub Kepulauan Sula Diduga Aniaya Iparnya hingga Pingsan

Selasa, 22 April 2025 - 20:26 WIT

Kasus Penelantaran Ibu dan Anak di Kepulauan Sula Naik ke Penyidikan

Rabu, 16 April 2025 - 17:43 WIT

Ada 9 Laporan Dugaan Kasus ITE, Polres Kepsul Minta Masyarakat Bijak Bermedsos

Selasa, 15 April 2025 - 21:40 WIT

Masih P19 Kasus Sodomi, Penyidik Polres Kepulauan Sula Bakal Periksa Lagi Tersangka

Selasa, 8 April 2025 - 11:55 WIT

Pria di Kepulauan Sula Ditemukan Gantung Diri

Sabtu, 5 April 2025 - 21:59 WIT

Pengunjung Dilarang Konsumsi dan Bawa Miras ke Wisata Tanjung Waka, Polisi Razia Tiga Titik

Jumat, 14 Maret 2025 - 18:01 WIT

Lagi! Oknum Polisi di Polres Halteng Dilaporkan ke Polda Maluku Utara

Rabu, 12 Maret 2025 - 19:29 WIT

Polres Kepulauan Sula Tetapkan HY Tersangka Kasus Sodomi

Berita Terbaru