Pemuda Ini Diringkus Polisi di Kota Ternate karena Edar Narkoba, Terancam 20 Tahun Penjara

- Wartawan

Selasa, 22 Agustus 2023 - 14:55 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu. (Istimewa/Rakyatmu)

Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu. (Istimewa/Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Seorang pemuda di Kota Ternate, Maluku Utara berinisial SA alias Ipul (47 Tahun) diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate gara-gara penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis Sabu.

Ipul ditangkap di Kelurahan Makassar Barat, Kecamatan Ternate Tengah pada Senin 21 Agustus 2023, sekira pukul 16.00 WIT.

Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan, SIK melalui Kasi Humas IPTU Wahyuddin saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan ini, kata Wahyuddin, dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Ternate dibawah pimpinan Kanit 1 Ipda Nurhikma setelah mendapat laporan dari masyarakat.

BACA JUGA :  Tampil Memukau, Tarian Daerah Meriahkan Hardiknas Kota Ternate

“Iya benar, S.A alias Ipul diamankan setelah anggota Tim mendapat laporan dari masyarakat,” ungkapnya pada Selasa (22/8/2023).

Ia menyebutkan, barang bukti yang diamankan yaitu 1 sachet plastik bening berukuran kecil diduga Narkoba jenis Sabu dengan berat bruto 0,10 gram, satu lembar Tissue, 1 buah Handphone beserta kartu SIM.

“Tersangka telah diamankan beserta barang bukti,” ucap Wahyuddin.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Ternate AKP Bakri Syahrudin, SH menjelaskan, sesuai hasil Urine, yang bersangkutan positif Sabu. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Wakil Bupati Pulau Taliabu Buka Kegiatan Bimtek Ditjen PSP

Karena perbuatan Ipul, lanjut Bakri, sehingga ia dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat Kota Ternate agar bersama-sama menjaga lingkungan masing-masing dari peredaran Narkoba maupun miras.”

“Apabila diketahui adanya peredaran Narkoba maupun miras segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat,” pungkasnya. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Apakah Limbah Ban Bekas Terbakar di PT IWIP Ada Unsur Kesengajaan?
PT IWIP Halmahera Tengah Diduga Sengaja Bakar Tumpukan Ban Bekas
AKBP Rona Buha Tua Tambunan Diangkat Jadi Kapolres Halmahera Timur
Mutasi di Polda Malut: Wakapolda, Dirreskrimsus hingga Kapores Haltim Berganti
Kejari dan Inspektorat Sula ‘Doyan’ Kasus Kecil di Desa Pohea: Warga Diperiksa dari Tahun 2021 hingga 2026
Polisi Geledah Kantor DPMD dan Inspektorat Taliabu Terkait Kasus Dugaan Korupsi DD
14 Kasus Dugaan Korupsi Kepulauan Sula Jalan  di Tempat, Kapolda Diminta Evaluasi Dirreskrimsus
Deretan Kasus Dugaan Korupsi Ratusan Miliar di Sula Tak Kunjung Tuntas Ditangani Ditreskrimsus

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:51 WIT

Apakah Limbah Ban Bekas Terbakar di PT IWIP Ada Unsur Kesengajaan?

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:17 WIT

PT IWIP Halmahera Tengah Diduga Sengaja Bakar Tumpukan Ban Bekas

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:52 WIT

AKBP Rona Buha Tua Tambunan Diangkat Jadi Kapolres Halmahera Timur

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:14 WIT

Mutasi di Polda Malut: Wakapolda, Dirreskrimsus hingga Kapores Haltim Berganti

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:43 WIT

Kejari dan Inspektorat Sula ‘Doyan’ Kasus Kecil di Desa Pohea: Warga Diperiksa dari Tahun 2021 hingga 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:42 WIT

Polisi Geledah Kantor DPMD dan Inspektorat Taliabu Terkait Kasus Dugaan Korupsi DD

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:37 WIT

14 Kasus Dugaan Korupsi Kepulauan Sula Jalan  di Tempat, Kapolda Diminta Evaluasi Dirreskrimsus

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:40 WIT

Deretan Kasus Dugaan Korupsi Ratusan Miliar di Sula Tak Kunjung Tuntas Ditangani Ditreskrimsus

Berita Terbaru

Ruang Menulis

Kebakaran Ban, Ujian Pengawasan Lingkungan

Selasa, 1 Sep 2026 - 12:30 WIT