RAKYATMU.COM – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara, menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) sangat keliru saat melakukan pergantian 91 Kepala SMA/SMK dan SLB berdasarkan SK Gubernur Nomor: 821.2/Kep/KS/31/VI/2023.
Hal ini membuat sejumlah Kepala Sekolah mendapat protes dari siswa dan para guru, misalnya SMK Negeri 1 dan SMA Negeri 3 Ternate maupun SMAN 12 dan SMAN 36 Kabupaten Halmahera Selatan.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Utara Haryadi Ahmad mengatakan, gejolak yang muncul belum lama ini, terjadi di beberapa sekolah tingkat SMA dan sederajat menyangkut dengan SK Gubernur pergantian Kepsek.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Itu Akibat dari salah paham atau miskomunikasi antara BKD dengan Dikbud Maluku Utara,” katanya usai rapat bersama BKD dan Dikbud di Sekretariat DPRD Provinsi Eks Mandiri Ternate pada Senin (26/6/2023) malam.
Ia menjelaskan, evaluasi para guru yang ada di sekolah penggerak, dalam Permendikbud Nomor 371 tertuang bahwa guru penggerak bisa dievaluasi setelah empat tahun mengabdi.
“Ada beberapa guru penggerak yang belum sampai empat tahun, sehingga kami meminta untuk dikembalikan, karena jangan sampai ada kebijakan Kemendikbud yang akhirnya mencopot status sekolah penggerak,” jelasnya.
Politisi PBB ini juga menegaskan, dalam kondisi seperti ini, proses pergantian atau rolling harusnya pihak BKD dan Dikbud saling berkoordinasi secara intens.
“Pandangan kami, ternyata kondisi ini dapat terjadi sepertinya ada miskomunikasi antara Dikbud dengan BKD Provinsi Maluku Utara,” ujarnya.
“Inisiatif dari BKD dan Dikbud untuk membentuk tim kecil dalam rangka mengevaluasi SK Gubernur itu, justru lebih baik,” sambung Haryadi. (**)
Penulis : Haerudin
Editor : Diman Umanailo