Jatam Tuntut Pempus dan PT IWIP Tanggung Jawab Dampak Banjir di Halmahera Tengah

- Wartawan

Senin, 29 Juli 2024 - 12:46 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjir pada Tanggal 21-24 Setinggi Lebih dari Satu Meter Nyaris Menenggelamkan Sebuah Indekos di Desa Lukulamo. (Warga)

Banjir pada Tanggal 21-24 Setinggi Lebih dari Satu Meter Nyaris Menenggelamkan Sebuah Indekos di Desa Lukulamo. (Warga)

RAKYATMU.COM – Jaringan Advokasi Tambang menuntut Pemerintah Pusat (Pempus) dan daerah serta PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (PT IWIP) segera bertanggung jawab atas kerusakan hutan dan kerugian warga akibat bencana banjir di sejumlah desa, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara sejak tanggal 21-24 Juli 2024.

Tidak hanya itu, Jatam juga menuntut menghentikan segala aktivitas pertambangan yang menjadi sumber bencana dan menghancurkan ruang hidup dan sumber penghidupan warga Halmahera. Jika kondisi ini terus dibiarkan, tidak hanya membuat kerusakan lingkungan dan tercemarnya sumber pangan serta air warga, bahkan berimplikasi pada meningkatnya angka kemiskinan.

Jatam mencatat, bencana banjir pada Tanggal 21-24 Juli di Halmahera Tengah akibat dari kerusakan hutan setinggi 1-3 meter dan menenggelamkan sejumlah desa, sehingga sekitar 1.670 warga dipaksakan mengungsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Siaran pers Jatam menyebutkan, desa yang lumpuh akibat banjir meliputi Lelilef Woebulan, Lukulamo, serta Transmigran Kobe yang mencakup Woekob, Woejerana, dan Kulo Jaya di Kecamatan Weda Tengah. Banjir terus meluas ke Sagea hingga Transmigran Waleh di Kecamatan Weda Utara.

Banjir tersebut juga mengisolir Desa Woekob, Desa Woejerana, Desa Lukulamo dan Desa Kulo Jaya. Selain banjir, juga terjadi longsor hingga memutus akses jalan Trans Pulau Halmahera yang menghubungkan Payahe-Oba di Kota Tidore Kepulauan dengan Weda, Halmahera Tengah.

Bukan saja itu, banjir pun merendam 12 desa di Kabupaten Halmahera Timur, serta longsor terjadi di ruas jalan lintas Buli-Subaim, Buli-Maba Tengah, dan di sepanjang Jalan Uni-Uni.

BACA JUGA :  PAN Jadwalkan Pendaftaran Balon Wali Kota Ternate, Faujan: Siapa Saja Bisa Mendaftar

Berdasarkan laporan terbaru JATAM pada Minggu (28/7/2024) terkait industri keruk nikel di Halmahera, menyebutkan berbagai potensi bencana yang dipicu dari aktivitas tambang, khususnya tambang nikel yang telah menggusur hutan dan ruang hidup warga Halmahera.

Laporan ini menyebutkan, wilayah Halmahera Tengah dengan luas 227.683 hektar (Ha) telah dikepung 23 izin nikel, 4 izin di antaranya melintasi batas administratif Halmahera Tengah dan Halmahera Timur.

Adapun total luas izin yang dikuasai perusahaan nikel mencapai 95.736,56 Ha atau sekitar 42% dari luas Halmahera Tengah dengan luas bukaan lahan untuk tambang mencapai 21.098,24 Ha, yang sebagian besar berada di wilayah hutan dan merupakan hulu sungai besar di Halmahera.

Global Forest Watch mencatat, sejak 2021 hingga 2023, Halmahera Tengah kehilangan 27,9 kilo hektar (kha) tutupan pohon, setara dengan penurunan 13% tutupan pohon sejak tahun 2000, dan melepaskan emisi gas rumah kaca sebesar 22.4 Mt CO₂e.

Kehilangan tutupan pohon yang dominan terjadi pada kawasan konsesi penambangan nikel ini menyebabkan berbagai degradasi sumber daya air tawar dan meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi.

Kehilangan hutan tersebut, sebagian besar berada di area-area krusial yang menjadi sangat genting terhadap hulu-hulu sungai, salah satunya Sungai Kobe. Penggusuran hutan disertai dengan pembongkaran bukit-bukit hingga merubah bentang alam itu terus terjadi sebagai akibat dari aktivitas industri pemurnian nikel yang dijalankan PT IWIP dan tambang-tambang nikel milik perusahaan pemasok bahan baku untuk IWIP.

Berdasarkan citra satelit yang diolah dengan data InaRisk dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana dapat dilihat bahwa sepanjang bantaran Sungai Kobe termasuk wilayah yang sangat berisiko banjir. Sungai Kobe melintasi beberapa desa yaitu Desa Lelilef Waibulan, Kulo Jaya, Woejerana, Woekop, dan Lukulamo, yang terkena dampak banjir besar sepekan terakhir.

BACA JUGA :  Nakhodai Lapas Kelas IIB Sanana, Agung Haschayo Fokus Program Prabowo

Penghancuran bentang alam tersebut berjalan seiringan dengan perampasan ruang hidup warga. Perusahaan seringkali melakukan pencaplokan lahan tanpa menyediakan ruang negosiasi dan tanpa pernah mengganti kerugian warga atas tanaman yang tumbuh di atas lahan tersebut.

Alih-alih menyediakan ruang diskusi yang setara, perusahaan justru lebih sering menggunakan tangan-tangan aparat keamanan seperti TNI dan polisi, untuk mengintimidasi warga agar melepas lahan-lahan yang menjadi ruang hidup dan penghidupannya.

Perusahaan juga kerap memanipulasi kepemilikan tanah dengan menggunakan tangan pemerintahan desa. JATAM menemukan pejabat pemerintahan desa kerap mengeluarkan surat keterangan kepemilikan tanah tanpa diketahui oleh sang pemilik lahan sesungguhnya, untuk ‘dijual’ ke perusahaan.

Keuntungan atas proses pelepasan lahan ini dinikmati oleh segelintir pejabat pemerintahan desa dan aparat keamanan, bukan warga si pemilik lahan.

Di level pemerintahan daerah, JATAM menemukan, pejabat daerah atas intervensi perusahaan mengutak-atik Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) Halmahera Tengah demi perluasan kawasan industri.

Terdapat perluasan wilayah operasi dari sebelumnya seluas 4.027.67 Ha, kini menjadi 15.517 Ha. Bahkan, pemerintah daerah bersama DPRD Halmahera Tengah menyisipkan kawasan cadangan industri di Patani Barat seluas 7.000 Ha, sehingga totalnya mencapai 22.000 Ha. (**)

Berita Terkait

Rakernas JKPI XII di Kota Rempah Sukses Digelar, Ketua Panitia Apresiasi Dukungan Warga
Pemkot Ternate Gandeng Harita Nickel Dorong Sport Tourism Berbasis Warisan Budaya
Wali Kota Ternate Serahkan Pataka JKPI 2027 ke Kota Bandung
Rakernas JKPI XII, Delegasi dari Berbagai Daerah Kenakan Tenun Khas Ternate
PT NHM Diduga Tunggak Gaji Karyawan Selama 35 Bulan
JKPI 2026, Wali Kota Ternate: Revitalisasi Cagar Budaya Penggerak PAD dan Investasi
Tempat Hiburan Malam di Pulau Taliabu Bakal Dipindahkan, Pemda Berikan Waktu 90 Hari
Buka Rakernas JKPI 2026, Wali Kota Ternate Bicara Identitas Kota Rempah

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:42 WIT

Rakernas JKPI XII di Kota Rempah Sukses Digelar, Ketua Panitia Apresiasi Dukungan Warga

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:02 WIT

Pemkot Ternate Gandeng Harita Nickel Dorong Sport Tourism Berbasis Warisan Budaya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:27 WIT

Wali Kota Ternate Serahkan Pataka JKPI 2027 ke Kota Bandung

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:17 WIT

Rakernas JKPI XII, Delegasi dari Berbagai Daerah Kenakan Tenun Khas Ternate

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:09 WIT

PT NHM Diduga Tunggak Gaji Karyawan Selama 35 Bulan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:24 WIT

JKPI 2026, Wali Kota Ternate: Revitalisasi Cagar Budaya Penggerak PAD dan Investasi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:32 WIT

Tempat Hiburan Malam di Pulau Taliabu Bakal Dipindahkan, Pemda Berikan Waktu 90 Hari

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:58 WIT

Buka Rakernas JKPI 2026, Wali Kota Ternate Bicara Identitas Kota Rempah

Berita Terbaru

Ruang Menulis

Kebakaran Ban, Ujian Pengawasan Lingkungan

Selasa, 1 Sep 2026 - 12:30 WIT