Probowo Desak Kejari Sula Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi BTT

- Wartawan

Rabu, 26 November 2025 - 23:25 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Bersama Usai Hearing Kasus Dugaan korupsi BTT Kepulauan Sula. (Rakyatmu)

Foto Bersama Usai Hearing Kasus Dugaan korupsi BTT Kepulauan Sula. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kepulauan Sula, Prabowo Sibela bersama pengurusnya kembali mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanana untuk melakukan hearing terkait perkembangan kasus dugaan korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun 2021 senilai Rp28 miliar.

Dalam pertemuan tersebut, IMM secara tegas mendesak Kejari agar menetapkan tersangka baru yang dinilai sebagai aktor intelektual di balik kasus tersebut. “Kami mendesak agar penetapan tersangka baru segera dilakukan,” tegas Prabowo, Rabu (26/11/2025).

Menurut IMM, dugaan korupsi berawal dari adanya kebocoran administrasi. Karena itu, Kejari diminta menelusuri seluruh proses administrasi dari tahap awal hingga pencairan dana. IMM menyoroti tiga pejabat Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula yang diduga memiliki peran krusial dalam proses pencairan BTT, yakni:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fadila Waridin Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2021, Gina S. Tidore Kepala Badan Keuangan Daerah, Suryati Abdullah Kepala Dinas Kesehatan.

BACA JUGA :  Polresta dan Bawaslu Takut Ungkap Dalang Pengambilan Foto Mindrawati

IMM menilai ketiga pejabat tersebut memiliki peran administratif yang memungkinkan terjadinya penyimpangan anggaran. “Tanpa tanda tangan dan persetujuan mereka, dana sebesar Rp28 miliar tidak mungkin dicairkan,” ucap Prabowo.

Hingga saat ini, Kejari Sanana baru menetapkan dua tersangka, yakni Muhammad Bimbi dan M. Yusril. IMM menilai langkah tersebut belum menyentuh aktor intelektual yang diduga berada di balik skandal korupsi tersebut.

Dalam sesi hearing, IMM menyampaikan kajian hukum yang menegaskan bahwa para pejabat Pemda dapat dijerat melalui sejumlah pasal, di antaranya:

Pasal 55 KUHP, yang mengatur penyertaan dalam tindak pidana, mencakup melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, hingga menganjurkan melakukan. Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang masing-masing mengatur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, dan kerugian negara.

BACA JUGA :  Dua Bangunan Dieksekusi, Pemilik Tantang Pihak PN Ternate Bersumpah Pakai Al-quran

Menurutnya, unsur penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran administrasi pemerintahan telah terpenuhi. “Jika unsur penyalahgunaan kewenangan terpenuhi, Kejari tidak punya alasan untuk menunda penetapan tersangka baru,” kata Prabowo.

Selain itu ia mempertanyakan proses pencairan dana yang dinilai tidak mungkin dilakukan tanpa keterlibatan pejabat berwenang. “Mana mungkin pencairan uang di bank bisa terjadi kalau Plh. Sekda tidak menandatangani dokumennya? Itu sangat aneh,” ucapnya.

IMM menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga Kejari menetapkan tersangka baru terhadap pejabat yang diduga terlibat.

“Kami menantang Kejari yang baru untuk berani menetapkan pejabat yang selama ini terkesan kebal hukum. Masyarakat menaruh harapan besar agar kasus BTT Kepulauan Sula segera dituntaskan,” tutup Prabowo. (**)

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Polisi Geledah Kantor DPMD dan Inspektorat Taliabu Terkait Kasus Dugaan Korupsi DD
14 Kasus Dugaan Korupsi Kepulauan Sula Jalan  di Tempat, Kapolda Diminta Evaluasi Dirreskrimsus
Deretan Kasus Dugaan Korupsi Ratusan Miliar di Sula Tak Kunjung Tuntas Ditangani Ditreskrimsus
Ditreskrimsus Polda Malut Diduga Senyapkan Kasus Ratusan Miliar di Kepulauan Sula
Panik Dugaan Korupsi KMP Sula Bahagia Rp10,4 Miliar Terbongkar, Kadishub Kepsul Asal Berdalil
KMP Sula Bahagia Tak Terurus, Diduga ada Anggaran ‘Goib’ 10,4 Miliar
Majelis Hakim Diminta Objektif Jatuhkan Vonis Setimpal Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi BTT Sula
Aliong Mus Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Isda Taliabu

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:42 WIT

Polisi Geledah Kantor DPMD dan Inspektorat Taliabu Terkait Kasus Dugaan Korupsi DD

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:37 WIT

14 Kasus Dugaan Korupsi Kepulauan Sula Jalan  di Tempat, Kapolda Diminta Evaluasi Dirreskrimsus

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:40 WIT

Deretan Kasus Dugaan Korupsi Ratusan Miliar di Sula Tak Kunjung Tuntas Ditangani Ditreskrimsus

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:18 WIT

Ditreskrimsus Polda Malut Diduga Senyapkan Kasus Ratusan Miliar di Kepulauan Sula

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:49 WIT

Panik Dugaan Korupsi KMP Sula Bahagia Rp10,4 Miliar Terbongkar, Kadishub Kepsul Asal Berdalil

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:14 WIT

KMP Sula Bahagia Tak Terurus, Diduga ada Anggaran ‘Goib’ 10,4 Miliar

Senin, 6 Juli 2026 - 22:45 WIT

Majelis Hakim Diminta Objektif Jatuhkan Vonis Setimpal Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi BTT Sula

Sabtu, 27 Juni 2026 - 01:17 WIT

Aliong Mus Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Isda Taliabu

Berita Terbaru