Probowo Desak Kejari Sula Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi BTT

- Wartawan

Rabu, 26 November 2025 - 23:25 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Bersama Usai Hearing Kasus Dugaan korupsi BTT Kepulauan Sula. (Rakyatmu)

Foto Bersama Usai Hearing Kasus Dugaan korupsi BTT Kepulauan Sula. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kepulauan Sula, Prabowo Sibela bersama pengurusnya kembali mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanana untuk melakukan hearing terkait perkembangan kasus dugaan korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun 2021 senilai Rp28 miliar.

Dalam pertemuan tersebut, IMM secara tegas mendesak Kejari agar menetapkan tersangka baru yang dinilai sebagai aktor intelektual di balik kasus tersebut. “Kami mendesak agar penetapan tersangka baru segera dilakukan,” tegas Prabowo, Rabu (26/11/2025).

Menurut IMM, dugaan korupsi berawal dari adanya kebocoran administrasi. Karena itu, Kejari diminta menelusuri seluruh proses administrasi dari tahap awal hingga pencairan dana. IMM menyoroti tiga pejabat Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula yang diduga memiliki peran krusial dalam proses pencairan BTT, yakni:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fadila Waridin Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2021, Gina S. Tidore Kepala Badan Keuangan Daerah, Suryati Abdullah Kepala Dinas Kesehatan.

BACA JUGA :  Peduli Kesehatan Masyarakat, Dinkes Kota Ternate Gelar Khitanan Massal

IMM menilai ketiga pejabat tersebut memiliki peran administratif yang memungkinkan terjadinya penyimpangan anggaran. “Tanpa tanda tangan dan persetujuan mereka, dana sebesar Rp28 miliar tidak mungkin dicairkan,” ucap Prabowo.

Hingga saat ini, Kejari Sanana baru menetapkan dua tersangka, yakni Muhammad Bimbi dan M. Yusril. IMM menilai langkah tersebut belum menyentuh aktor intelektual yang diduga berada di balik skandal korupsi tersebut.

Dalam sesi hearing, IMM menyampaikan kajian hukum yang menegaskan bahwa para pejabat Pemda dapat dijerat melalui sejumlah pasal, di antaranya:

Pasal 55 KUHP, yang mengatur penyertaan dalam tindak pidana, mencakup melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, hingga menganjurkan melakukan. Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang masing-masing mengatur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, dan kerugian negara.

BACA JUGA :  Tersangka Korupsi BTT Sula Harus Dijemput Paksa

Menurutnya, unsur penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran administrasi pemerintahan telah terpenuhi. “Jika unsur penyalahgunaan kewenangan terpenuhi, Kejari tidak punya alasan untuk menunda penetapan tersangka baru,” kata Prabowo.

Selain itu ia mempertanyakan proses pencairan dana yang dinilai tidak mungkin dilakukan tanpa keterlibatan pejabat berwenang. “Mana mungkin pencairan uang di bank bisa terjadi kalau Plh. Sekda tidak menandatangani dokumennya? Itu sangat aneh,” ucapnya.

IMM menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga Kejari menetapkan tersangka baru terhadap pejabat yang diduga terlibat.

“Kami menantang Kejari yang baru untuk berani menetapkan pejabat yang selama ini terkesan kebal hukum. Masyarakat menaruh harapan besar agar kasus BTT Kepulauan Sula segera dituntaskan,” tutup Prabowo. (**)

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate
Rapor Merah Bupati Fifian di Taliabu, Kelebihan Belanja BOS Belasan Miliar Jadi Temuan BPK
Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati
Kasus Dugaan Korupsi ISDA Taliabu Makin Terang setelah Om Dero Diperiksa 2 Kali
Dugaan Tambang Ilegal PT Position Mulai Diselidiki, KATAM Apresiasi Respons Polda Malut
Jangan Jadi Pengecut! Kejati Maluku Utara Didesak Jemput Paksa Aliong Mus
Kasus Dugaan Korupsi Pinjaman Daerah Taliabu, Kejati Didesak Periksa Aliong, Dero dan Syamsudin
Om Dero Diperiksa Kasus Korupsi ISDA Taliabu, Apakah Ada Tersangka Baru?

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:11 WIT

Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:38 WIT

Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati

Jumat, 13 Februari 2026 - 00:39 WIT

Kasus Dugaan Korupsi ISDA Taliabu Makin Terang setelah Om Dero Diperiksa 2 Kali

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:31 WIT

Dugaan Tambang Ilegal PT Position Mulai Diselidiki, KATAM Apresiasi Respons Polda Malut

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:12 WIT

Jangan Jadi Pengecut! Kejati Maluku Utara Didesak Jemput Paksa Aliong Mus

Kamis, 5 Februari 2026 - 00:24 WIT

Kasus Dugaan Korupsi Pinjaman Daerah Taliabu, Kejati Didesak Periksa Aliong, Dero dan Syamsudin

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:56 WIT

Om Dero Diperiksa Kasus Korupsi ISDA Taliabu, Apakah Ada Tersangka Baru?

Senin, 26 Januari 2026 - 11:31 WIT

DPO Korupsi BTT Lasidi Leko Serahkan diri ke Kejati Maluku Utara

Berita Terbaru