Muhammad Yusril Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Kurungan Penjara Kasus BTT Sula 

- Wartawan

Senin, 27 Oktober 2025 - 13:58 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Muhammad Yusril di Pengadilan Negeri Ternate (Rakyatmu)

Terdakwa Muhammad Yusril di Pengadilan Negeri Ternate (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Terdakwa Muhammad Yusril dituntut 4 tahun 6 bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula dalam kasus korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) tahun 2021 senilai Rp28 miliar, Senin (27/10/25).

Tidak hanya itu, Direktur PT. HAB Lautan Bangsa itu juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta dengan jaminan apabila uang tersebut tidak diganti maka akan menjalani hukuman tambahan selama 6 bulan penjara.

Sidang agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Kepulauan Sula itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate, Kadar Noh dan didampingi dua hakim anggota lainnya, serta disaksikan penasehat hukum terdakwa Muhammad Yusril.

JPU saat membacakan tuntutan menyebut bahwa terdakwa Muhammad Yusril dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan diperbaharui  dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPindana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yusril dengan penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan,” ucapnya.

BACA JUGA :  Gegara Berita BBM, Jurnalis di Halmahera Selatan Dianiaya Anggota TNI AL 

Dikatakan, hal-hal yang memberatkan bahwa, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Akibat perbuatan terdakwa sehingga telah mengalami kerugian negara. Terdakwa berbelit dan tidak berterus terang.

Kemudian, terdakwa dengan penuh kesadaran menutupi seluruh peran dari Lasidi Leko dan Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang Aso, serta Adi Maramis. Selanjutnya, hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menderita penyakit jantung. (Jt)

Editor : Redaksi

Berita Terkait

KPK Diminta Usut Penyelundupan BBM hingga Dugaan Pemotongan Fee Proyek di PLN UP3 Ternate
Polisi Diminta Usut Dugaan Kesengajaan Kebakaran Limbah Ban Bekas di PT IWIP
PT HSM Diduga Suap Oknum Dinas ESDM Maluku Utara Rp10 Miliar
Apakah Limbah Ban Bekas Terbakar di PT IWIP Ada Unsur Kesengajaan?
PT IWIP Halmahera Tengah Diduga Sengaja Bakar Tumpukan Ban Bekas
AKBP Rona Buha Tua Tambunan Diangkat Jadi Kapolres Halmahera Timur
Mutasi di Polda Malut: Wakapolda, Dirreskrimsus hingga Kapores Haltim Berganti
Kejari dan Inspektorat Sula ‘Doyan’ Kasus Kecil di Desa Pohea: Warga Diperiksa dari Tahun 2021 hingga 2026

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 16:01 WIT

KPK Diminta Usut Penyelundupan BBM hingga Dugaan Pemotongan Fee Proyek di PLN UP3 Ternate

Selasa, 1 September 2026 - 14:56 WIT

Polisi Diminta Usut Dugaan Kesengajaan Kebakaran Limbah Ban Bekas di PT IWIP

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:51 WIT

Apakah Limbah Ban Bekas Terbakar di PT IWIP Ada Unsur Kesengajaan?

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:17 WIT

PT IWIP Halmahera Tengah Diduga Sengaja Bakar Tumpukan Ban Bekas

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:52 WIT

AKBP Rona Buha Tua Tambunan Diangkat Jadi Kapolres Halmahera Timur

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:14 WIT

Mutasi di Polda Malut: Wakapolda, Dirreskrimsus hingga Kapores Haltim Berganti

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:43 WIT

Kejari dan Inspektorat Sula ‘Doyan’ Kasus Kecil di Desa Pohea: Warga Diperiksa dari Tahun 2021 hingga 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:42 WIT

Polisi Geledah Kantor DPMD dan Inspektorat Taliabu Terkait Kasus Dugaan Korupsi DD

Berita Terbaru