RAKYATMU.COM – Hampir tiga bulan lamanya, Kasus dugaan pemerkosaan melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) berinisial MLT alias Mardin terhadap perempuan inisial DR (28) masih tahap penyelidikan di Polres Kepsul.
Sebagaimana diketahui kasus tersebut dilaporkan oleh kuasa hukum korban Jayadin La Ode di SPKT Polres Kepsul pada (22/7/2025) lalu.
Dalam perkara ini juga penyidik Satreskrim telah memintai keterangan klarifikasi baik dari korban dan terduga pelaku serta visum dokter dan alat bukti pendukung lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula Iptu Rinaldi Anwar dikonfirmasi mengatakan, saat ini tim penyidik sedang memintai keterangan dari ahli Tindak Pinda Kekerasan Seksual (TPKS) di Jakarta.
“Sedang dalam pemeriksaan ahli di Jakarta. Anggota penyidik berangkat pada Senin kemarin,” kata Rinaldi dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat (19/9/2025).
Dikatakan, keterangan ahli ini untuk menentukan apakah kasus kekerasan seksual yang melibatkan oknum wakil rakyat dari partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu memenuhi unsur pidana atau tidak.
“Kalau sudah pemeriksaan ahli baru bisa gelar perkara,” ucap Rinaldi. (**)
Penulis : Aryanto
Editor : Diman