RAKYATMU.COM – Kasus pengeroyokan Anggota Panwas Desa Kabau Pantai, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara yang diduga dilakukan tim pendukung Paslon Fifian Adeningsih Mus dan M. Saleh Marasabessy (FAM-SAH) telah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula telah melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi pada Kamis (14/11/2024) terkait dugaan kasus pengeroyokan anggota Panwas Desa, Hamsa Masuku di Desa Kabau Pantai, Kecamatan Sulabesi Barat.
Sekedar diketahui, peristiwa pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh tim pendukung FAM-SAH di Desa Kabau Pantai pada Senin, 11 November 2024, lantaran malam itu, Hamsa Masuku menghentikan pesta ronggeng usai kampanye, dikarenakan waktu kampanye telah selesai Pukul 12.00 WIT.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula Rinaldi Anwar dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah periksa lima saksi masing-masing berinisial HM, IU, MG, ZU dan HY. Lima saksi yang dimintai keterangan, lanjut dia, dalam rangka proses penyelidikan.
“Kelima orang ini termasuk korban (Hamsan Masuku). Yang jelas kelima saksi yang diperiksa ini karena penyidik menilai dan mengetahui peristiwa tindak pidana yang terjadi,” kata Rinaldi.
Rinaldi menyebutkan, apabila dalam proses penyelidikan dan ditemukan adanya tindak pidana maka kasus tersebut naik status menjadi penyidikan. Kemudian, pihaknya langsung menetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
“Jadi jika dalam penyelidikan terbukti adanya tindak pidana maka kita akan naikan statusnya ke tahap penyidikan dan menangkap tersangka,” jelasnya. (**)
Penulis : Aryanto
Editor : Diman Umanailo