Bea Cukai Ternate Selamatkan Uang Negara Rp 127 Juta Terkait Masalah Ini

- Wartawan

Selasa, 5 Desember 2023 - 16:07 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Bea Cukai Ternate.

Kantor Bea Cukai Ternate.

RAKYATMU.COM – Sepanjang tahun 2023 operasi pasar yang dilakukan Bea Cukai Ternate, Maluku Utara telah menyelamatkan uang negara senilai Rp 127 Juta atas penyitaan rokok ilegal yang tersebar di empat kabupaten.

Penyitaan rokok Ilegal sebanyak 190.000 batang, maka denda pelanggaran yang dikenakan kepada pelaku sebesar Rp 56 Juta. Hal tersebut merupakan efek jera sehingga para pihak yang terlibat bisa mengevaluasi diri agar tidak mengulangi.

“Rokok ilegal dari beberapa wilayah pengawasan Bea Cukai Ternate yakni Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Halmahera Barat dan Kabupaten Halmahera Tengah,” kata Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Ternate Hardianto pada Selasa (5/12/2023).

Ia menjelaskan, hasil penindakan rokok Ilegal mencapai Rp 240 Juta, namun hanya berpotensi merugikan negara Rp 127 Juta. Pihaknya terus melakukan sosialisasi terhadap pedagang, karena jerat hukumnya sangat berat.

“Jumlah nilai yang harus masuk ke negara apabila perdagangan rokok dilakukan secara legal. Denda ultimum remedium (UR) yang dikenakan atas pelanggaran cukai palsu Rp 56 Juta,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Jumlah Saksi Bertambah Soal Kasus Pengeroyokan Panwas Desa di Kepulauan Sula

Selain itu, ia menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruannya terkait pernyataan awal yang menyebut ada bekingan dan ancaman oknum–oknum tertentu peredaran rokok ilegal di wilayah Maluku Utara.

“Kita tidak boleh berasumsi apalagi tanpa didukung bukti yang kuat. Kedepannya Bea Cukai Ternate akan terus menjalin sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam melakukan pengawasan terhadap rokok ilegal,” pungkasnya. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Tuduhan OTK Bakar Tumpukan Ban Bekas, Muhlis: Tetap PT IWIP Bersalah
Pemkot Ternate dan Probolinggo Kolaborasi Perkuat Stabilitas Harga Pangan
Hati-hati Asap Pembakaran Limbah Ban Beracun, PT IWIP Bersyukur Tak Ada Korban Jiwa
Rakernas JKPI XII di Kota Rempah Sukses Digelar, Ketua Panitia Apresiasi Dukungan Warga
Pemkot Ternate Gandeng Harita Nickel Dorong Sport Tourism Berbasis Warisan Budaya
Wali Kota Ternate Serahkan Pataka JKPI 2027 ke Kota Bandung
Rakernas JKPI XII, Delegasi dari Berbagai Daerah Kenakan Tenun Khas Ternate
PT NHM Diduga Tunggak Gaji Karyawan Selama 35 Bulan

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 16:32 WIT

Tuduhan OTK Bakar Tumpukan Ban Bekas, Muhlis: Tetap PT IWIP Bersalah

Rabu, 2 September 2026 - 13:39 WIT

Pemkot Ternate dan Probolinggo Kolaborasi Perkuat Stabilitas Harga Pangan

Rabu, 2 September 2026 - 12:54 WIT

Hati-hati Asap Pembakaran Limbah Ban Beracun, PT IWIP Bersyukur Tak Ada Korban Jiwa

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:42 WIT

Rakernas JKPI XII di Kota Rempah Sukses Digelar, Ketua Panitia Apresiasi Dukungan Warga

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:02 WIT

Pemkot Ternate Gandeng Harita Nickel Dorong Sport Tourism Berbasis Warisan Budaya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:27 WIT

Wali Kota Ternate Serahkan Pataka JKPI 2027 ke Kota Bandung

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:17 WIT

Rakernas JKPI XII, Delegasi dari Berbagai Daerah Kenakan Tenun Khas Ternate

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:09 WIT

PT NHM Diduga Tunggak Gaji Karyawan Selama 35 Bulan

Berita Terbaru