RAKYATMU.COM – Sepanjang tahun 2023 operasi pasar yang dilakukan Bea Cukai Ternate, Maluku Utara telah menyelamatkan uang negara senilai Rp 127 Juta atas penyitaan rokok ilegal yang tersebar di empat kabupaten.
Penyitaan rokok Ilegal sebanyak 190.000 batang, maka denda pelanggaran yang dikenakan kepada pelaku sebesar Rp 56 Juta. Hal tersebut merupakan efek jera sehingga para pihak yang terlibat bisa mengevaluasi diri agar tidak mengulangi.
“Rokok ilegal dari beberapa wilayah pengawasan Bea Cukai Ternate yakni Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Halmahera Barat dan Kabupaten Halmahera Tengah,” kata Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Ternate Hardianto pada Selasa (5/12/2023).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, hasil penindakan rokok Ilegal mencapai Rp 240 Juta, namun hanya berpotensi merugikan negara Rp 127 Juta. Pihaknya terus melakukan sosialisasi terhadap pedagang, karena jerat hukumnya sangat berat.
“Jumlah nilai yang harus masuk ke negara apabila perdagangan rokok dilakukan secara legal. Denda ultimum remedium (UR) yang dikenakan atas pelanggaran cukai palsu Rp 56 Juta,” ungkapnya.
Selain itu, ia menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruannya terkait pernyataan awal yang menyebut ada bekingan dan ancaman oknum–oknum tertentu peredaran rokok ilegal di wilayah Maluku Utara.
“Kita tidak boleh berasumsi apalagi tanpa didukung bukti yang kuat. Kedepannya Bea Cukai Ternate akan terus menjalin sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam melakukan pengawasan terhadap rokok ilegal,” pungkasnya. (**)
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo