Pelaku Dugaan Pencabulan Murid di Kota Ternate Masih Berkeliaran 

- Wartawan

Jumat, 12 Juli 2024 - 09:38 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pencabulan Anak Dibawah Umur

Ilustrasi Pencabulan Anak Dibawah Umur

RAKYATMU.COM – Meskipun Polsek Ternate Selatan telah tetapkan pelatih taekwondo sebagai tersangka pada 9 Juli 2024 soal dugaan kasus pencabulan muridnya. Namun hingga kini pelaku belum ditahan oleh polisi.

“Setelah penetapan sebagai tersangka, penyidik mempunyai kewenangan untuk menahan tersangka sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP dan Pasal 21 ayat (4) KUHAP,” kata Kuasa Hukum Korban, Zulfikran Bailussy pada Jumat (12/7/2024).

BACA JUGA :  PDIP Pulau Taliabu Instruksikan Kader Menangkan Citra-Utuh: Membangkang Dipecat

Persoalan itu, membuat Zulfikran sesali dengan kinerja Polsek Ternate Selatan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebab, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka namun dibiarkan berkeliaran tanpa alasan yang mendasar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika sudah ditetapkan sebagai tersangka seharusnya pelaku sudah ditahan untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya.

Terpisah, Kapolsek Ternate Selatan, Guntur Wahyu Setyawan saat dikonfirmasi mengatakan, kasus pelatih taekwondo yang diduga melakukan pencabulan dibawah umur telah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA :  Eksekusi Bangunan di Kota Ternate, Satu Mahasiswa Diamankan Gara-gara Siram Pertamax ke Polisi

Namun, lanjut dia, pihaknya belum menahan tersangka, tetapi diberikan surat panggilan untuk pemeriksaan lanjutan pada Jumat, 11 Juli 2024, hari ini.

“Kami telah melayangkan surat panggilan kepada tersangka, apabila tersangka tidak menghadiri panggilan tersebut maka kami akan melakukan penangkapan,” pungkasnya. (**)

Penulis : Reswandi

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Majelis Hakim Diminta Objektif Jatuhkan Vonis Setimpal Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi BTT Sula
Aliong Mus Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Isda Taliabu
Fakta Persidangan: Aliong Mus Terima Rp7,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Isda Taliabu
Korupsi BMHP Miliaran Rupiah di Kepulauan Sula Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara
Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah
Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!
Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran
Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 22:45 WIT

Majelis Hakim Diminta Objektif Jatuhkan Vonis Setimpal Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi BTT Sula

Sabtu, 27 Juni 2026 - 01:17 WIT

Aliong Mus Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Isda Taliabu

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:14 WIT

Fakta Persidangan: Aliong Mus Terima Rp7,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Isda Taliabu

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:46 WIT

Korupsi BMHP Miliaran Rupiah di Kepulauan Sula Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:50 WIT

Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:40 WIT

Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!

Senin, 1 Juni 2026 - 21:21 WIT

Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:28 WIT

Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Berita Terbaru