Gelapkan Barang Sitaan Pengadilan, Tommy Setiawan Bakal Dilaporkan ke Polda Maluku Utara

- Wartawan

Senin, 26 Agustus 2024 - 15:40 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Darwis Mohd Said, Penasehat Hukum Noviyani Do Umar. (Rakyatmu)

Darwis Mohd Said, Penasehat Hukum Noviyani Do Umar. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Penasehat hukum penggugat, Noviyani Do Umar, bakal melapor balik pihak tergugat yakni, Tommy Budi Setiawan Ardi dan penasehat hukumnya ke Polda Maluku Utara terkait kasus penggelapan harta bersama yang sudah disita oleh Pengadilan Agama Ternate.

Betapa tidak, putusan Pengadilan Agama Ternate berdasarkan nomor 180/Pdt.G/2023/PA.Tte telah ditetapkan bahwa harta bersama baik itu dalam bentuk bergerak dan tidak bergerak akan dibagikan secara merata antara Tommy Budi Setiawan Ardi dan Noviyani Do Umar.

Namun, setelah penetapan eksekusi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Ternate dengan nomor 4/PDTG/X.EKS/2023.PA.Tte Tanggal 10 Januari 2024 tentang pengosongan objek harta bersama berupa harta bergerak dan harta tidak bergerak itu diduga ada penggelapan dari pihak tergugat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, masalah ini bermula ketika Tommy Budi Setiawan Ardi dan Noviyani Do Umar pada tahun 2023 kemarin secara resmi telah bercerai. Setelah beberapa bulan kemudian, Noviyani mulai mengajukan gugatan terkait harta bersama milik mereka berdua.

Harta milik mereka, sebagiannya berada di Kota Sofifi dan Kota Ternate. Setelah proses persidangan, Pengadilan Agama Ternate kemudian mulai menjatuhkan putusan terkait pembagian harta mereka tersebut agar dilakukan secara merata.

BACA JUGA :  EK-LMID Kota Ternate Kecam Tindakan Represif Kepolisian Terhadap Massa Aksi di Depan PN

Darwis Mohd Said, penasehat hukum Noviyani Do Umar menuding, harta bersama antara kliennya, Noviyani dengan Tommy itu diduga kuat ada penggelapan barang sitaan pengadilan yang dilakukan oleh pihak tergugat, baik itu harta bergerak maupun harta tidak bergerak.

“Tommy dan penasehat hukumnya ini diduga melakukan penggelapan barang sitaan. Contohnya, harta bergerak berupa motor itu ada 8 unit namun setelah pengadilan melakukan eksekusi, motor tersebut tinggal 4 unit,” tegasnya, Senin (26/8/2024).

Tidak hanya itu, Said mengungkapkan, bahkan harta tidak bergerak lainnya berupa barang elektronik yang ada di toko di Kelurahan Gamalama, Kota Ternate, itu saat dilakukan eksekusi oleh pengadilan, barang-barang tersebut sudah tidak ada lagi. Semuanya telah digelapkan oleh Tommy.

“Pada prinsipnya, Pengadilan Agama Ternate sudah bekerja sesuai prosedur. Bukan tidak profesional seperti yang disampaikan oleh penasehat hukum Tommy. Tapi semuanya sudah dilakukan sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Pedagang Terpaksa Buat Tenda Terpal Gegara Atap Pasar Makdahi Bocor

Said menyatakan, terkait harta bergerak sitaan dari pengadilan seperti kendaraan roda dua itu merupakan hak pinjam pakai untuk kepentingan antar jemput anak perempuan dari kliennya. Jadi, tidak ada perlakuan khusus yang dilakukan Pengadilan Agama Ternate.

“Makanya semua yang dituduh kepada klien saya itu tidak benar. Masalah ini kan sebelumnya sudah dilakukan mediasi sebanyak enam kali, tapi Tommy tidak mau membagi harta bersama itu. Sedangkan dalam isi putusan harus dibagi dua secara merata,” jelasnya.

Selain itu, Said menambahkan, soal penyitaan harta di Kelurahan Gamalama oleh pihak bank itu sebelumnya dari Pengadilan Agama Ternate sudah lebih dulu mengeluarkan putusan pada Senin 19 Juli 2023, sementara yang dilakukan oleh bank itu di tahun 2024.

“Jadi pengadilan telah melakukan penyitaan lebih duluan sebelum pihak Bank BRI Ternate. Agar kenapa, barang-barang tersebut jangan dipindahkan kepada tangan orang lain,” tandasnya. (**)

Penulis : Reswandi

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

JPU Diduga Lindungi Puang di Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula
Polisi Limpahkan Tahap I Kasus Narkotika Libatkan ASN di Ternate
Sidang Kasus BTT, Muhammad Yusril Akui Transfer Rp100 Juta ke Lasidi Leko
Oknum Jaksa di Kepulauan Sula Diduga Terima Suap Anggaran BTT Ratusan Juta
Kasus Oknum TNI Terduga Kekerasan Seksual di Kepulauan Sula Masuk Tahap Penyidikan
Ditreskrimsus Polda Maluku Utara Dinilai Tebang Pilih dalam Tangani Kasus
Kasus Dugaan Korupsi DD Taliabu Diserahkan ke Kejati Maluku Utara
16 Pendemo di Ternate Dipulangkan, Tiga Orang di Bawah Umur

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 16:48 WIT

JPU Diduga Lindungi Puang di Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula

Senin, 15 September 2025 - 14:01 WIT

Polisi Limpahkan Tahap I Kasus Narkotika Libatkan ASN di Ternate

Rabu, 10 September 2025 - 13:36 WIT

Sidang Kasus BTT, Muhammad Yusril Akui Transfer Rp100 Juta ke Lasidi Leko

Selasa, 9 September 2025 - 15:00 WIT

Oknum Jaksa di Kepulauan Sula Diduga Terima Suap Anggaran BTT Ratusan Juta

Jumat, 5 September 2025 - 16:06 WIT

Kasus Oknum TNI Terduga Kekerasan Seksual di Kepulauan Sula Masuk Tahap Penyidikan

Kamis, 4 September 2025 - 14:07 WIT

Ditreskrimsus Polda Maluku Utara Dinilai Tebang Pilih dalam Tangani Kasus

Rabu, 3 September 2025 - 16:47 WIT

Kasus Dugaan Korupsi DD Taliabu Diserahkan ke Kejati Maluku Utara

Selasa, 2 September 2025 - 15:21 WIT

16 Pendemo di Ternate Dipulangkan, Tiga Orang di Bawah Umur

Berita Terbaru

Polantas Pulau Taliabu Serahkan Sembako ke Pondok Pesantren Al Fatah Desa Kilong. (Rakyatmu)

Ragam Berita

Sambut HUT ke-70, Polantas Pulau Taliabu Bagi-bagi Sembako

Selasa, 16 Sep 2025 - 09:10 WIT

Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Sula, Suryati Abdullah. (Rakyatmu)

Daerah

Dinkes Kepulauan Sula Lakukan Audit Independen

Senin, 15 Sep 2025 - 18:24 WIT