RAKYATMU.COM – Camat Pulau Batang Dua Robyanto Koloca menyampaikan usulan masyarakat sebanyak 100 usulan. Dengan harapan bisa diakomodir dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 mendatang.
Usulan yang diterima kecamatan dari tingkat kelurahan sebanyak 100 usulan yang terdiri dari bidang ekonomi 25 usulan, bidang sosial budaya 24 usulan, bidang fisik dan prasarana 51 usulan.
Dalam sambutan di Musrenbang Kecamatan Batang Dua, Robyanto mengatakan, penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan Pulau Batang Dua selalu berkoordinasi dan bekerjasama dengan instansi terkait.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Koordinasi ini untuk mewujudkan peningkatan pemberdayaan masyarakat baik dari sisi infrastruktur, pemerintahan dan ekonomi,” ujar Robyanto pada Selasa (18/2/2025).
Robyanto menuturkan, ada beberapa poin penting yang menjadi permasalahan yang sangat dirindukan masyarakat Pulau Batang Dua yakni pembangunan dermaga atau Pelabuhan.
“Agar kapal bisa sandar dan melakukan aktivitas bongkar muat dengan baik dan juga penumpang kapal tidak mengalami kesulitan untuk naik ke kapal.”
“Karena sampai saat ini masyarakat di daratan Mayau masih menggunakan perahu untuk naik ke kapal,”ujarnya.
Selain itu warga berharap ada pembangunan talud penahan ombak di beberapa titik rawan abrasi sepanjang Pantai Bido, Perum Bersatu, dan Mayau. Haparan lain terhadap pemerintah juga terkait penyalaan lampu PLN dari 18 jam ke 24 Jam.
“Penerangan lampu PLN ini demi kelangsungan kerja perkantoran, sekolah, dan Puskesmas,” ucapnya.
Dalam usulan, lanjut Camat, warga sangat membutuhkan tower Telkomsel Merah Putih yang guna mempermudah masyarakat mengakses internet.
Batang Dua juga terkendala dengan air bersih, sehingga pihaknya meminta agar ada PDAM agar bisa memudahkan masyarakat memperoleh air bersih.
Lebih lanjut Camat berharap agar ada penambahan pegawai negeri sipil (PNS) sesuai jenjang kepangkatan guna mengisi jabatan-jabatan yang belum terisi, baik kecamatan dan kelurahan.
“Tenaga guru yang belum memiliki status tetap untuk menjadi tenaga pendidik sesuai kebutuhan di sekolah mulai jenjang SD sampai tingkat SMA.”
“Termasuk tenaga kesehatan yang belum memiliki status tetap untuk menjadi petugas, baik di Puskesmas dan Pustu sesuai formasi yang kami butuhkan,” sambungnya mengakhiri. (**)
Editor : Redaktur