Nurjaya Ditegur, Akademisi Sebut BK Kota Ternate Keliru Memahami Fungsi DPRD

- Wartawan

Sabtu, 19 Juli 2025 - 17:45 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akademisi Hukum Tata Negara UMMU, Dr. Abdul Aziz Hakim

Akademisi Hukum Tata Negara UMMU, Dr. Abdul Aziz Hakim

RAKYATMU.COM – Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Dr. Abdul Aziz Hakim menyebutkan sikap Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate yang menilai tindakan Inspeksi Mendadak (Sidak) BBM jenis minyak tanah oleh Anggota Komisi III, Nurjaya Hi. Ibrahim melampaui Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi), itu keliru.

Sebelumnya, Anggota BK DPRD Kota Ternate, Muslim Sahil dikutip LenteraMalut mengatakan bahwa BK bakal memanggil Nurjaya untuk diberikan teguran karena dinilai melampaui Tupoksi komisi lain.

Menurut Aziz harusnya tindakan Nurjaya Hi. Ibrahim selaku perwakilan rakyat dalam melakukan fungsi kontrol harus diapresiasi oleh BK, karena melaksanakan satu fungsi utama DPRD, yakni pengawasan sebagaimana amanat Konstitusi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya justru merasa aneh, karena tindakan ini justru terjadi  di internal DPRD dan lagi-lagi yang melakukannya adalah institusi internal yaitu BK. Kapasitas pemahaman anggota DPRD  yang masuk dalam BK patut kita pertanyakan,” ucapnya, Sabtu (19/7/2025).

BACA JUGA :  Wali Kota Ternate Bilang Begini di Diskusi Pemuda dan Politik

BK, lanjut dia, tidak sesederhana itu memahami fungsi DPRD dengan hanya memahami makna Tupoksi per Komisi. Dalam konteks ini ia menduga jangan-jangan anggota DPRD seperti ini belum tuntas memahami apa fungsi DPRD dalam sistem politik kenegaraan.

“Jika cara berpikir anggota DPRD seperti ini maka eksistensi lembaga akan rusak bahkan mati suri. Saya mengingatkan jika menjadi anggota DPRD hanya memahami Bab tentang Tupoksi Komisi, mending tidak usah jadi anggota DPRD,” tegasnya.

Lebih lanjut, Aziz menyatakan bahwa roh kekuatan DPRD sebagai lembaga legislatif itu ada di  pengawasan. Jika fungsi pengawasannya dihalang-halangi dengan dasar Tupoksi di Komisi, maka itu sama halnya merusak eksistensi lembaga pengawas.

“Jangan karena alasan Tupoksi Komisi anda melarang tupoksi pokok DPRD yakni fungsi pengawasan. Fungsi pengawasan inilah menjadi roh DPRD dan melekat secara utuh dalam tubuh DPRD,” jelasnya.

Menurut Aziz, jika tindakan Sidak dari Nurjaya Hi. Ibrahim dianggap menyalahi Tupoksi Komisi dan itu dijadikan sandaran dasar untuk menilai etis atau tidak, maka mending BK DPRD ini dibubarkan saja karena menghilangkan ekstensi lembaga pengawas.

BACA JUGA :  JKPI 2026 Dijadwalkan, Tema 'Ternate Epicentrum Rempah Dunia' dalam Proses Finalisasi

“BK DPRD ini organ etis, jadi jangan dijadikan alat untuk melarang anggota melakukan pengawasan. Harusnya BK DPRD difungsikan untuk mengawasi para anggota yang selama ini cenderung tidak memfungsikan tugas pengawasan secara umum.”

“Jadi banyak hal yang lebih substansial yang harus dilakukan BK DPRD, untuk menilai perilaku para anggota DPRD. Jangan menilai hal yang justru itu menghilangkan eksistensi lembaga ini,” sambungnya menegaskan.

Dikatakan publik cenderung berharap  kepada DPRD, agar lebih memaksimalkan fungsi kontrol, karena cenderung terlihat fungsi pengawasan DPRD lemah di mata publik.

“Saya justru menilai sikap BK, jangan sampai justru lebih tidak etis dibanding apa yang dilakukan oleh Nurjaya Hi. Ibrahim selaku anggota DPRD dalam melakukan Sidak sebagai upaya ikhtiar melakukan tugas utama pengawasan,” pungkasnya. (**)

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Polres Ternate dan Dishub Bahas Parkir Tepi Jalan Depan Pasar Higienis
Dinas Perhubungan Kota Ternate Bakal Tertibkan Lokasi Parkir di Pasar Higienis
RSUD Kota Tidore Berhasil Operasi Bibir Sumbing Bayi Usia 3,5 Bulan
Ritual Lufu Kie Meriahkan Hari Jadi Tidore ke-918
Jaga Identitas Kota Tidore, Balai Bahasa Gelar Bimtek Bahasa Daerah
Pimpin Apel Pagi di Satpol-PP Kota Ternate, Sekda Berikan Pemahaman WFH 
Dekatkan Diri Kepada Wajib Pajak, BP2RD Kota Ternate Gelar ‘Rabu Melayani’
Hasmiati H. Rizal Marsaoly Resmi Dikukuhkan Sebagai Ketua GOW Kota Ternate

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 13:40 WIT

Polres Ternate dan Dishub Bahas Parkir Tepi Jalan Depan Pasar Higienis

Selasa, 14 April 2026 - 12:51 WIT

Dinas Perhubungan Kota Ternate Bakal Tertibkan Lokasi Parkir di Pasar Higienis

Minggu, 12 April 2026 - 18:13 WIT

RSUD Kota Tidore Berhasil Operasi Bibir Sumbing Bayi Usia 3,5 Bulan

Kamis, 9 April 2026 - 21:13 WIT

Ritual Lufu Kie Meriahkan Hari Jadi Tidore ke-918

Rabu, 8 April 2026 - 18:26 WIT

Jaga Identitas Kota Tidore, Balai Bahasa Gelar Bimtek Bahasa Daerah

Rabu, 8 April 2026 - 13:49 WIT

Pimpin Apel Pagi di Satpol-PP Kota Ternate, Sekda Berikan Pemahaman WFH 

Rabu, 8 April 2026 - 12:06 WIT

Dekatkan Diri Kepada Wajib Pajak, BP2RD Kota Ternate Gelar ‘Rabu Melayani’

Selasa, 7 April 2026 - 18:29 WIT

Hasmiati H. Rizal Marsaoly Resmi Dikukuhkan Sebagai Ketua GOW Kota Ternate

Berita Terbaru

Ritual Lufu Kie, atau keliling pulau menggunakan armada juanga dalam rangkaian Hari Jadi Tidore ke 918. (Istimewa)

Daerah

Ritual Lufu Kie Meriahkan Hari Jadi Tidore ke-918

Kamis, 9 Apr 2026 - 21:13 WIT