RAKYATMU.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sula, Maluku Utara hibah lahan untuk pembangunan Pengadilan Agama, yang berlokasi di Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara.
Hibah lahan ini langsung dilakukan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah oleh Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsih Mus dan Kepala Pengadilan Agama Labuha, Bahri Conoras.
Dokumen tercatat dalam nomor: 000.2.3.3/SETDA-KS/IX/2024 dan Nomor : 966/KPA.W29-A3/PL.2.4/IX/2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kepulauan Sula, Basiludin La Besi mengatakan, pemerintah daerah menunjukkan keseriusan untuk membangun pembangunan Pengadilan Agama.
“Jadi tidak benar jika ada yang menyampaikan bahwa pemerintah Kepulauan Sula tidak merespon permintaan pengadilan Labuha,” kata Basiludin menepis isu mencuat ke publik, Kams (18/9/2025).
Mantan Kadis Kominfo Pulau Taliabu itu membeberkan sebagian struktur Pengadilan Agama berdasarkan naskah perjanjian, tertulis Plt Sekretaris Pengadilan Agama Labuha, Suhardin, SH.
Kemudian Kasubag Kepegawaian dan Tatalaksana Pengadilan Labuha, Hidayat,SH serta Kepala Sub Bagian Umum Dan Keuangan, Santi,SE.,MH. (**)
Penulis : Aryanto
Editor : Diman