RAKYATMU.COM – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara menilai Pemerintah daerah (Pemda) sangat keliru tidak mengalokasikan anggaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dalam dokumen KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.
Pasalnya, Kabupaten Pulau Taliabu tercatat 63 desa masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt) selama tiga tahun, dan delapan desa akan berakhir masa jabatannya pada Juli mendatang.
Anggota Banggar DPRD Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun, saat dikonfirmasi media ini pada Senin (01/12/2025) menegaskan bahwa Pilkades adalah kebutuhan mendesak yang tidak boleh ditunda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengungkapkan bahwa dalam rapat pembahasan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) justru meminta agar anggaran Pilkades dimasukkan pada APBD Perubahan 2026, bukan pada APBD induk.
“Ini agenda besar dan krusial. Masa jabatan delapan kepala desa akan berakhir Juli 2026, sementara 63 desa lainnya sudah terlalu lama dipimpin Plt. Sangat keliru jika anggaran Pilkades tidak dimasukkan di APBD induk dan TAPD hanya meminta dialihkan ke perubahan,” tegas Budiman.
Menurutnya, bila anggaran Pilkades ditunda hingga perubahan, maka secara teknis pelaksanaan Pilkades berpotensi tertunda karena proses administrasi, penetapan anggaran, hingga kesiapan teknis tidak bisa disiapkan dalam waktu yang singkat.
Budiman menambahkan bahwa DPRD sudah mengingatkan Pemda sejak awal proses penyusunan KUA-PPAS agar menempatkan anggaran Pilkades sebagai prioritas utama, mengingat dampaknya langsung terhadap stabilitas pemerintahan desa dan pelayanan masyarakat.
“Pemda harus jujur pada publik. Pilkades bukan agenda kecil. Bagaimana mungkin ratusan ribu warga desa dibiarkan tanpa kepastian kepemimpinan definitif? Kami di DPRD sudah berkali-kali mengingatkan, tapi tetap saja tidak dimasukkan,” tegasnya.
Ia menilai keputusan TAPD untuk menggeser anggaran tersebut ke APBD Perubahan menunjukkan lemahnya perencanaan dan komitmen Pemda dalam menata pemerintahan desa.
Budiman menegaskan bahwa Banggar DPRD akan tetap mendorong agar anggaran Pilkades masuk dalam APBD induk tahun 2026, karena jika tidak, pelaksanaan Pilkades berpotensi molor dan merugikan masyarakat desa. (**)
Penulis : Ikhy Umaternate
Editor : Diman













