RAKYATMU.COM – Sekretaris Daerah Kota Ternate Rizal Marsaoly menegaskan bahwa seluruh tempat hiburan tidak diperbolehkan beroperasi selama bulan Ramadan.
“Tempat hiburan seperti diskotik dilarang beraktivitas sepenuhnya selama Ramadan,” tegas Rizal Marsaoly di ruang kerjanya pada Rabu (26/2/2025).
Dia menyebutkan, tidak ada toleransi bagi tempat hiburan yang beroperasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini adalah bulan ibadah, dan keberadaan tempat hiburan yang beroperasi dapat mengganggu, terutama jika dekat dengan rumah ibadah,” ujar Rizal.
Rizal meminta Satpol PP untuk menindak tegas pelanggaran tanpa pengecualian. Jika ada tempat hiburan yang tetap beroperasi, sanksinya bisa berupa pencabutan izin usaha.
Rizal meyakini para pemilik usaha memahami aturan ini dan diharapkan mematuhinya.
“Para pemilik usaha itu saya rasa mereka mengerti dan dapat memahami,” tutupnya. (**)
Editor : Redaktur