RAKYATMU.COM – Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Air Minum (PAM) Ake Ga’ale Kota Ternate, Maluku Utara bakal membawa lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Ternate ke ranah hukum apabila tidak membayar tunggakan air sebesar Rp 2 Miliar lebih.
Dewas PAM Ake Ga’ale Ternate Halik Talib mengatakan, penunggakan pembayaran air di lima OPD tersebut sekitar Rp 2 Miliar lebih.
“Sehingga dalam waktu dekat kami akan menyurat resmi kepada lima OPD untuk segera melunasi pembayaran yang ada di Perumda Ake Ga’ale,” kata Halik pada Selasa (31/1/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kata dia, Dewas telah mengantongi data dari Bidang Hubungan Langganan. Meski begitu dirinya tidak menyebutkan lima OPD tersebut.
“Saya tidak perlu menyebutkan soal instansi yang belum melunasi tunggakan,” ucapnya.
Selain itu, Dewas juga akan menyampaikan hal ini kepada Kuasa Pemilik Modal (KPM) atau Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman agar mendesak kepada instansi terkait segera membayar tunggakan air.
“Karena tidak mungkin kami memaksa warga melunasi tunggakan sedangkan instansi pemerintah saja masih banyak menunggak,” cecarnya.
Ia menyebutkan, hutang ini dari Pemerintahan sebelumnya hingga sekarang. Olehnya itu, pihaknya berupaya agar tunggakan itu bisa diselesaikan.
Ia menegaskan, jika tunggakan ini tidak dibayar, maka pihaknya harus memutuskan jaringan air karena sudah masuk dalam kategori hutang.
“Kalau tidak bisa lagi, maka kami melalui proses hukum karena ini masuk ketagori hutang,” pungkasnya.