RAKYATMU.COM – Deretan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Kepulauan Sula yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) masih ‘jalan di tempat’.
Pasalnya dari 14 kasus dugaan korupsi ratusan miliar, belum satupun berada di meja persidangan. Padahal ada tiga kasus sudah diterbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) sejak 7 Agustus 2025.
Kepala Subdirektur (Kasubdit) III Ditreskrimsus Polda Malut, AKBP Rona Tambunan saat dikonfirmasi rakyatmu.com mengatakan, dari sejumlah kasus tersebut sebagiannya sudah di tindak lanjuti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski begitu ia tidak membeberkan kasus yang di tindak lanjuti, karena masih dalam tahapan pemeriksaan saksi dan pengumpulan dokumen.
“Untuk beberapa kasus yang ditangani masih dalam pengumpulan bahan keterangan dan dokumen. Dan kami akan tetap tindak lanjuti sesuai aturan,” kata Rona melalui pesan WhatsApp, Selasa (28/07/2026).
Deretan kasus korupsi yang tak kunjung tuntas ini, membuat Praktisi Hukum, Rasman Buamona meminta Kapolda Malut, Brigjen Pol. Arif Budiman segera evaluasi Direktur Reskrimsus, Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo.
Ia juga meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) harus mengawasi, apakah ini murni kelalaian, ketidakmampuan, atau justru ada unsur kesengajaan memperlambat demi melindungi pihak tertentu.
“Karena banyak masalah hukum atau dugaan tindak pidana korupsi pembangunan infrastruktur yang ditangani Ditreskrimsus, namun penanganannya tidak menunjukan kemajuan signifikan,” pungkasnya.
Diketahui, berdasarkan data yang dikantongi rakyatmu.com bahwa tiga kasus utama yang tidak ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus, yakni:
- Gas/32/VIII/2025 soal dugaan penyalahgunaan anggaran pembangunan PAUD, SD, dan SMP bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023
- Gas/37/VIII/2025 terkait dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama Dofa senilai Rp43,8 miliar
- Gas/40/VIII/2025 yang meneliti penyimpangan anggaran persediaan barang dan pengadaan peralatan senilai Rp3,067 miliar.
Selain dari tiga kasus tersebut, ada 11 kasus dugaan korupsi juga didiamkan Ditreskrimsus Polda Malut. Berdasarkan fakta lapangan, sejumlah kasus tersebut dikerjakan di bawah standar dan rusak sebelum waktunya, diantaranya:
- Jalan Modapuhi–Saniahaya senilai Rp4,025 miliar: melanggar spesifikasi teknis dan mangkrak
- Jalan Sanihaya–Modapia Rp8,367 miliar: mutu pekerjaan sangat buruk
- Jalan Buya–Waikafia Rp3,4 miliar: anggaran sudah dicairkan namun pekerjaan tidak pernah dilaksanakan
- Pengerukan jalan baru Pelita–Juhor–Lalyaba Rp1,5 miliar dan Jalan HRS Dofa–Pelita lebih Rp8 miliar, serta Jalan HRS Puskesmas Dofa Rp1,5 miliar juga bermasalah serupa
- Ruas jalan Minaluli–Trans Modapuhi Rp7,52 miliar: terlambat, progres hanya 86,82% namun sudah dibayar Rp5 miliar
- Ruas Kaporo–Capalulu tahap I & II total Rp12,89 miliar: progres terhenti di 50,31%, tahap kedua dinyatakan fiktif
- Jalan Waitina–Kou Rp11,01 miliar: kontrak diputus, terjadi kelebihan bayar Rp2,48 miliar, jaminan tidak dicairkan dan kontraktor tidak dimasukkan daftar hitam
- Jalan Kou–Kawata Rp19,85 miliar: rusak sebelum masa pakai berakhir
- Jalan Wailia–Waigai Rp11,7 miliar: dibangun tanpa pondasi yang layak
- Empat jembatan di Pulau Mangoli senilai Rp10,13 miliar: terjadi kelebihan pembayaran
- Akses jalan dan sembilan paket normalisasi sungai senilai total Rp8,1 miliar: dinyatakan fiktif. (**)
Penulis : Iky
Editor : Diman












