RAKYATMU.COM – Tidak ada jalan lain selain memberikan tuduhan kepada Orang Tidak Dikenal (OTK) dibalik kebakaran limbah ban di area perusahaan tambang nikel PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara pada 31 Agustus 2026.
“Sebelum kejadian petugas keamanan perusahaan sempat mendapati beberapa OTK berada di area penampungan tersebut dan segera mengarahkan mereka untuk keluar dari lokasi. Tidak lama setelah itu, api mulai terlihat muncul di area tersebut,” demikian keterangan resmi PT IWIP diterima redaksi, Rabu (2/9/2026).
Menanggapi tuduhan tersebut, Koordinator Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara, Muhlis Ibrahim menegaskan pihak PT IWIP tidak boleh memberikan tuduhan dan menyalahkan oknum-oknum tertentu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut dia, regulasi telah mengatur dengan jelas bahwa korporasi atau PT pemegang izin adalah penanggung jawab utama dan dijelaskan dalam Pasal 116 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
“Dalam pasal tersebut mengatur bahwa apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, maka tuntutan dan sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha tersebut,” jelaskan. “Artinya pihak PT IWIP tidak bisa cuci tangan menyalahkan oknum-oknum tertentu,” kesalnya.
Seharusnya, kata dia, pihak PT IWIP sebagai penanggung jawab utama menyampaikan permohonan maaf ke masyarakat terkait dampak dari kebakaran limbah ban, dan bertanggung jawab bila ada kerusakan lingkungan.
“Tidak perlu pihak manajemen melakukan klarifikasi yang isinya kurang lebih seperti karangan bebas,” tandasnya mengakhiri. (**)
Penulis : Iky
Editor : Diman












