Tuduhan OTK Bakar Tumpukan Ban Bekas, Muhlis: Tetap PT IWIP Bersalah

- Wartawan

Rabu, 2 September 2026 - 16:32 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebakaran Limbah Ban Bekas di PT IWIP pada 31 Agustus 2026. (RakyatMu)

Kebakaran Limbah Ban Bekas di PT IWIP pada 31 Agustus 2026. (RakyatMu)

RAKYATMU.COM – Tidak ada jalan lain selain memberikan tuduhan kepada Orang Tidak Dikenal (OTK) dibalik kebakaran limbah ban di area perusahaan tambang nikel PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara pada 31 Agustus 2026.

“Sebelum kejadian petugas keamanan perusahaan sempat mendapati beberapa OTK berada di area penampungan tersebut dan segera mengarahkan mereka untuk keluar dari lokasi. Tidak lama setelah itu, api mulai terlihat muncul di area tersebut,” demikian  keterangan resmi PT IWIP diterima redaksi, Rabu (2/9/2026).

Menanggapi tuduhan tersebut, Koordinator Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara, Muhlis Ibrahim menegaskan pihak PT IWIP tidak boleh memberikan tuduhan dan menyalahkan oknum-oknum tertentu.

Menurut dia, regulasi telah mengatur dengan jelas bahwa korporasi atau PT pemegang izin adalah penanggung jawab utama dan dijelaskan dalam Pasal 116 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

“Dalam pasal tersebut mengatur bahwa apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, maka tuntutan dan sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha tersebut,” jelaskan. “Artinya pihak PT IWIP tidak bisa cuci tangan menyalahkan oknum-oknum tertentu,” kesalnya.

BACA JUGA :  PDIP Usung Sultan Tidore di Pilgub Maluku Utara, PKN Merapat Apabila

Seharusnya, kata dia, pihak PT IWIP sebagai penanggung jawab utama menyampaikan permohonan maaf ke masyarakat terkait dampak dari kebakaran limbah ban, dan bertanggung jawab bila ada kerusakan lingkungan.

“Tidak perlu pihak manajemen melakukan klarifikasi yang isinya kurang lebih seperti karangan bebas,” tandasnya mengakhiri. (**)

Penulis : Iky

Editor : Diman

Berita Terkait

Pemkot Ternate dan Probolinggo Kolaborasi Perkuat Stabilitas Harga Pangan
Hati-hati Asap Pembakaran Limbah Ban Beracun, PT IWIP Bersyukur Tak Ada Korban Jiwa
Rakernas JKPI XII di Kota Rempah Sukses Digelar, Ketua Panitia Apresiasi Dukungan Warga
Pemkot Ternate Gandeng Harita Nickel Dorong Sport Tourism Berbasis Warisan Budaya
Wali Kota Ternate Serahkan Pataka JKPI 2027 ke Kota Bandung
Rakernas JKPI XII, Delegasi dari Berbagai Daerah Kenakan Tenun Khas Ternate
PT NHM Diduga Tunggak Gaji Karyawan Selama 35 Bulan
JKPI 2026, Wali Kota Ternate: Revitalisasi Cagar Budaya Penggerak PAD dan Investasi

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 16:32 WIT

Tuduhan OTK Bakar Tumpukan Ban Bekas, Muhlis: Tetap PT IWIP Bersalah

Rabu, 2 September 2026 - 13:39 WIT

Pemkot Ternate dan Probolinggo Kolaborasi Perkuat Stabilitas Harga Pangan

Rabu, 2 September 2026 - 12:54 WIT

Hati-hati Asap Pembakaran Limbah Ban Beracun, PT IWIP Bersyukur Tak Ada Korban Jiwa

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:42 WIT

Rakernas JKPI XII di Kota Rempah Sukses Digelar, Ketua Panitia Apresiasi Dukungan Warga

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:02 WIT

Pemkot Ternate Gandeng Harita Nickel Dorong Sport Tourism Berbasis Warisan Budaya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:27 WIT

Wali Kota Ternate Serahkan Pataka JKPI 2027 ke Kota Bandung

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:17 WIT

Rakernas JKPI XII, Delegasi dari Berbagai Daerah Kenakan Tenun Khas Ternate

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:09 WIT

PT NHM Diduga Tunggak Gaji Karyawan Selama 35 Bulan

Berita Terbaru