RAKYATMU.COM – Diduga demi menghindari pembayaran uang pesangon, manajemen PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) nekat memenjarakan mantan karyawannya sendiri atas tuduhan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), sebuah kasus yang kini kian memanas setelah Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu setempat diduga ikut memberikan keterangan bohong kepada publik.
Pasalnya, pernyataan Kapolres bahwa semua saksi, termasuk mantan Manajer Departemen Industrial Relations PT. Nusa Hamlahera Minerals (NHM), Safruddin AR Adam sudah diperiksa dalam kasus dugaan TPKS, dibantah sendiri oleh Safruddin AR Adam.
Mantan Manajer Departemen Industrial Relations PT. NHM, Safruddin AR Adam saat dihubungi wartawan mengaku tidak pernah mendapatkan panggilan dari penyidik untuk dimintai keterangan atas dugaan kasus TPKS.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sampai saat ini saya tidak pernah dimintai keterangan dari penyidik atas kasus TPKS yang melilit eks karyawan Septian Sam,” ucanya.
Padahal, keterangan Safruddin AR Adam sangat penting dalam kasus ini. Sebab, saat kasus ini kali pertama mencuat, Safruddin AR Adam menduduki jabatan Manajer Departemen Industrial Relations PT. NHM.
Karena jabatannya sebagai Manajer Departemen Industrial Relations PT. NHM saat itu, maka ia orang pertama yang menangani kasus ini secara internal, sebelum di proses ke pihak kepolisian.
“Saya so lupa bulan apa, tapi itu di tahun 2023. Saya didatangi salah satu pengurus serikat buruh PT. NHM di ruangan saya dan melaporkan telah terjadi kekerasan seksual terhadap petugas medis relawan medis Covid-19 yang dilakukan oleh saudara Septian Sam,” ungkapnya.
“Tapi itu masih dalam laporan lisan. Lalu saya sampaikan ke dia, tolong bilang ke mereka (para terduga korban) untuk menyampaikan laporan secara tertulis disertai bukti-bukti. Karena ini menyangkut keluhan yang berkaitan dengan tindakan kriminal, jadi laporannya harus benar-benar bertanggung jawab. Apalagi ini bukan mereka (para terduga korban) yang datang langsung melapor,” lanjut Safrudin.
Dari laporan serikat buruh itu, lanjutnya, ia memerintahkan stafnya untuk memanggil beberapa relawan medis untuk dimintai keterangan dan membuatkan laporan secara tertulis terkait dugaan pelecehan yang menimpa mereka.
“Saya sampaikan ke staf di bagian investigasi, ada laporan beberapa perempuan terkait pelecehan seksual. Panggil p dorang (mereka) untuk minta mereka buat laporan secara tertulis, biar kita mengetahui kronologisnya. Staf saya menindaklanjuti dan memanggil beberapa perempuan terduga korban untuk membuat laporan secara tertulis,” urainya.
Setelah mereka membuat laporan secara tertulis, ia membaca satu persatu laporan mereka. Dari laporan itu. “Laporan yang saya baca itu tidak valid,” jelasnya.
Sebagai penanggung jawab penegakan kedisiplinan karyawan PT. NHM, ia melihat kasus ini menyangkut nama baik terlapor dan pelapor, sehingga ia meminta para terlapor untuk menyiapkan bukti-bukti yang kuat untuk bisa ditindaklanjuti lebih jauh.
“Jangan sampaikan kita tindaklanjuti tanpa ada bukti-bukti yang kuat, saya kena juga,” tandasnya. (**)
Penulis : Diman
Editor : Redaksi












