RAKYATMU.COM – Dugaan persekutuan jahat antara PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) dan oknum aparat kepolisian dalam kasus hukum yang menjerat mantan karyawan Septian Sam kian memanas, menyusul pengakuan mengejutkan dari pihak yang disebut-sebut sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang mengaku tidak pernah mengalami pelecehan.
Persekongkolan Jahat PT NHM dengan oknum penyidik ini setelah Septian Sam menuntut pembayaran hak pesangon sebesar Rp1,8 Miliar. Bukannya dibayar, malah kedua pihak tersebut diduga membuat rekayasa kasus untuk menjebloskan Septian ke dalam penjara atas tuduhan TPKS tahun 2020–2023 lalu terhadap seorang relawan medis Covid-19.
Namun, fakta mengejutkan perlahan terkuak, setelah terduga korban MT alias Monica yang merupakan relawan medis penanganan Covid-19 mengaku tidak pernah mengalami kekerasan dan pelecehan seksual.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengakuan MT ini terekam dalam rekaman suara. Dalam rekaman itu, terdengar percakapan antara terduga korban MT dan terduga pelaku yang juga eks karyawan PT. NHM, Septian Sam.
Dalam percakapan itu, Septian Sam menanyakan informasi ke MT terkait isu TPKS yang dikabarkan terjadi di Tobelo, Kuabang atau dimana saja. Kemudian, MT mengaku tidak melakukan komunikasi dengan siapapun karena tidak mengenal siapa-siapa.
“Aneh to, komunikasi dengan orang nya ada, kenal dengan orang nya ada,” ucap MT.
Septian kembali menanyakan selama kepemimpinannya sebagai Koordinator penanganan Covid-19 PT NHM, baik di Tobelo maupun di Kuabang dan rusunawa, apakah ada tindakan yang menurut MT atau rekan-rekan MT sudah di luar batas.
MT lalu mengaku jarang sekali bercerita dengan Septian Sam. Begitu juga dengan rekan-rekannya sesama relawan medis Covid-19, karena MT lebih banyak berada di dalam kamar.
“Kalau menurut Monic ya, dari di rusunawa itu deng kaka tu jarang sekali bercerita, tapi kalau deng teman-teman, Monic nya tau karena lebih banyak di kamar. Begitu juga di Kuabang, jarang no mo baku dapa,” ucapnya.
Septian kembali memastikan ke MT, sebab nama MT muncul sebagai korban TPKS. Sebagai orang yang dituduhkan, Septian hanya ingin memastikan siapa yang membuat kegaduhan ini. Jangan sampai hanya karena perintah, membuat nama baiknya rusak dan hubungan dengan istri dan anak-anaknya ikut rusak.
“Cuma Monic pe nama tacumu ya (muncul) oke. Ini cuman mo pastikan dia pe orang, karena kaka juga ada cari-cari dia pe orang, siapa sebenarnya yang membuat kegaduhan ini tarada. Jangan sampai hanya karena berlatar belakang seruhan (perintah) orang, terus memberikan justifikasi mo kasih rusak kaka pe pekerjaan hubungan baik dengan keluarga terutama istri dan anak-anak begitu, itu yang kaka ada cari tau sebenarnya siapa?,” tanya Septian.
MT bahkan heran kenapa namanya itu disebut. Pada ia tidak mengetahui apa-apa.
“Kiapa so so bawa-bawa kita pe nama begini? Sedangkan, Maksudnya kitanya tau siapa-siapa so? Siapa yang bawa saya nama bagini,” kata MT.
“Dari rusun to memang lebih banyak di kamar to. Kalau deng teman-teman to karena maksudnya Monic tu lebih sering di kamar, jadi nya tau dang teman-teman di luar,” lanjut MT.
“Jarang sekali karena kita lebih banyak di kamar. Apalagi-kan kalau masih di rusunawakan masih jaga baku ganti sift deng yang jaga pagi dan jaga malam,” sambung MT.
“Makannya kaka sedikit bingung dengan informasi yang dong (mereka) kasih pe kaka. Kira-kira siapa ataukah kaka pe basedu jaga pegang ngoni pe tangan ngoni anggap, eh Monic mari pegang tangan begitu sama deng kaka Fai jaga polo pe Eka kiri kanan begitu, sudah kalau peluk ya tapi kalau cuman pegang tangan Monic mari itu kong ngoni anggap asusila ka bagimna kira-kira dari ngana seperti apa itu?,” kata Septian kepada MT.
Mendapat pertanyaan itu, MT mengaku tidak pernah melihat apa-apa, jadi tidak mengetahui apa jawabannya.
“Kita tra pernah lia itu kong mo jawab apa hehehee?,” kata MT.
Lucunya, MT bahkan kembali bertanya ke Septian Sam, apakah ia harus menghadiri panggilan tim investigasi HRD PT NHM terkait kasus TPKS. Ia mengaku bingung mau menjawab apa di hadapan tim investigasi HRD PT NHM karena tidak mengetahui apa-apa.
“Tapi kita ne besok tetap pigi? Nanti kita menjawab apa hehehe?,” tanya MT.
Dari rekaman percakapan ini, MT dengan tegas menyatakan dirinya tidak pernah merasa dilecehkan secara seksual oleh Septian Sam.
Pengakuan krusial ini, tentu langsung merontokkan segala skandal busuk PT NHM dan Polisi dalam mengkriminalisasi eks karyawan.
Sebelumnya kuasa hukum PT NHM, Iksan Maulujud mengatakan, dugaan kasus ini dilaporkan langsung oleh korban melalui kuasa hukum. Namun, dalam Laporan Polisi di Polsek Malifut Nomor: B/50/X/2025/Reskrim dalam laporan pengaduan tersebut tertulis nama Iksan Maulujud S.H.
Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu saat ditanya sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, berapa jumlah total saksi yang telah diperiksa oleh tim penyidik? Termasuk mantan Manajer Departemen Industrial Relations, Safruddin AR Adam dan mantan Kepala Teknik Tambang (KTT), Amirudin Hasyim.
Sebab, Kuasa Hukum PT. NHM, Iksan Maujud menuding kedua nama ini sudah menerima laporan para korban dan sengaja ditutupi oleh keduanya untuk melindungi terduga pelaku saat kasus ini pertama kali mencuat di tahun 2023.
Apakah kedua sosok tersebut sudah diperiksa dan masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP)? Kemudian, terkait dengan hak dan fakta perkara, apakah pihak korban juga sudah diambil keterangannya secara resmi dalam proses penyidikan ini?
Mendapatkan pertanyaan wartawan ini, Kapolres tidak bisa membeberkan berapa saksi yang diperiksa. Ia hanya mengaku semua saksi sudah diperiksa, karena ini adalah kasus pidana bukan masalah internal perusahaan. Selebihnya, ia meminta wartawan datang saat masuk ke tahap persidangan untuk mengetahui lebih lengkap kasus tersebut.
“Semua sudah diperiksa pak. Kami mengurus kasus pidana pak, bukan internal perusahaan. Kalau nanti mau lengkap datangi saja saat persidangan pak,” akhirnya.
Sedangkan pengakuan korban dalam rekaman mengaku tidak mengalami pelecehan, bahkan ia pun tidak mengetahui persoalan tersebut, tiba-tiba namanya muncul dalam dugaan TPKS.
Sementara Mantan Manajer Departemen Industrial Relations PT. NHM, Safruddin AR Adam saat dihubungi juga mengaku tidak pernah mendapatkan panggilan dari penyidik untuk dimintai keterangan atas dugaan kasus TPKS.
Atas mengakuan ini, lantas siapa yang dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik, dan siapa di dalam BAP? Hingga Septian ditetapkan tersangka, dan saat ini ia dijebloskan ke Rutan Polres Halmahera Utara. (**)
Penulis : Tim Redaksi
Editor : Diman












