RAKYATMU.COM – Terduga pelaku kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan akun Facebook Vira Attamimi tidak penuhi panggilan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara.
“Hari ini terlapor belum hadir,” kata Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula Iptu Rinaldi Anwar saat dikonfirmasi rakyatmu.com pada Senin (13/1/2024).
Kasus tersebut dilaporkan oleh korban berinisial FG dengan akun Facebook Owner Arisan Teramanah pada akhir Bulan Oktober 2024 lalu.
Korban melaporkan akun Facebook Vira Attamimi ke polisi karena tidak menerima perkataan kurang baik dalam live streaming, dan sejauh ini penyidik telah memeriksa tiga saksi.
Selain tiga saksi yang sudah dimintai keterangan, penyidik juga akan memanggil 3 saksi lagi masing-masing berinisial I, A dan A.
“Hari ini juga kita mengirimkan surat panggilan terhadap beberapa orang saksi. Saksi yang dirasa perlu untuk diambil keterangannya atas nama I kemudian A dan A,” ungkapnya.
Lebih lanjut dia menyebutkan. tiga orang saksi ini bakal menghadiri panggilan penyidik pada Selasa (14/1/2025) besok.
“Iyo jadi kita rencana kirim panggilan hari ini untuk hadir besok,” ujarnya. (**)
Penulis : Aryanto
Editor : Diman Umanailo