PT NHM Lagi-lagi Kriminalisasi Eks Karyawan, Tuntut Pesangon Rp14,7 Miliar

- Wartawan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:07 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karikatur Mantan Karyawan Menuntut Hak Pesangon ke PT NHM, Halmahera Utara. (Gemini/RakyatMu)

Karikatur Mantan Karyawan Menuntut Hak Pesangon ke PT NHM, Halmahera Utara. (Gemini/RakyatMu)

RAKYATMU.COM – PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) Halmahera Utara, Maluku Utara, lagi-lagi kriminalisasi mantan karyawan yang menuntut pesangon setelah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak. Kini, kembali menimpa mantan Manager Industrial Relations NHM, Safruddin AR Adam.

Safruddin AR Adam digugat di Pengadilan Negeri Tobelo dengan Nomor perkara 83/Pdt.G/2026/PN Tobelo oleh PT NHM setelah memperjuangkan hak pesangonnya senilai Rp14,7 miliar.

Kriminalisasi eks karyawan ini, sebelumnya juga dialami Septian Sam yang hak pesangonnya senilai Rp1,8 miliar tidak dibayarkan oleh perusahaan. Septian justru dilaporkan ke pihak kepolisian oleh kuasa hukum PT. NHM, Iksan Maujud atas kasus TPKS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Safruddin saat dikonfirmasi pada Minggu (18/10/2025), menceritakan sejak dirinya di PHK secara sepihak pada 20 Maret 2024. Lanjut dia, setelah pemutusan hubungan kerja, ia melakukan mediasi hubungan industrial, agar hak-haknya diselesaikan.

Namun, pihak manajamen memintanya bersabar karena hak tersebut akan dibayar. Meskipun begitu, bukan berarti dirinya menyetujui pelepasan hak ataupun menerima PHK.

Selain itu, ia menyebutkan, dalam risalah perundingan mediasi tanggal 28 Juli 2026, tercantum tuntutan pesangon sebesar Rp14,7 Miliar.

Angka tersebut merupakan angka tuntutan yang tercatat dalam risalah mediasi dan masih menjadi bagian dari proses perselisihan yang harus diuji berdasarkan dokumen serta ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA :  POM Razia Anggota TNI-Polri di Tempat Hiburan Malam, Halmahera Utara

Dalam memperjuangkan haknya itu, Safrudin malah digugat oleh PT. NHM ke Pengadilan Negeri Tobelo, yang dilaporkan oleh H. Romo Nitiyudo Wachjo atau disapa Haji Robet sebagai Presiden Direktur PT NHM melalui kuasa hukumnya Iksan Maujud, SH.

Gugatan PT NHM ini berkaitan dengan Persetujuan Bersama (PB) tanggal 31 Agustus 2023 yang ditandatangani Safruddin ketika masih menjabat sebagai Manager Industrial Relations. Dalam dokumen PB tersebut tercantum hak normatif yang di atur dalam pasal 60 dan Pasal 68 PKB dengan nilai uang  sebesar Rp5,44 Miliar, Safruddin disebut bertindak untuk dan atas nama PT. NHM.

Dalam gugatan Haji Robet itu, mempersoalkan kewenangan Safruddin dalam menandatangani PB tersebut. Perusahaan mendalilkan bahwa Safruddin tidak memiliki kewenangan untuk membuat perjanjian yang menimbulkan konsekuensi finansial bagi perusahaan tanpa persetujuan tertulis Direksi atau kuasa khusus.

PT NHM juga mendalilkan adanya kerugian sekitar Rp1,3 miliar dan meminta pengadilan menyatakan Persetujuan Bersama tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta menghukum para tergugat membayar kerugian tersebut.

BACA JUGA :  Jenazah Laki-Laki Ditemukan Meninggal di Ternate

Namun, Safruddin memiliki sejumlah hal yang masih menjadi ruang pembuktian di persidangan. Nilai yang tercantum dalam PB mencapai sekitar Rp5,44 miliar, sementara kerugian yang dituntut PT. NHM disebut sekitar Rp1,3 miliar.

Dalam Repliknya, PT. NHM menanggapi argumentasi Safruddin mengenai keterlibatan Divisi Finance dalam perhitungan nilai tersebut. Perusahaan tetap berpendapat bahwa persoalan kewenangan penandatanganan menjadi hal yang harus dipertanggungjawabkan.

“Siapa yang menghitung nilai tersebut, siapa yang melakukan pemeriksaan, siapa yang memberikan perintah dan persetujuan, apakah dan berapa nilai yang benar-benar dibayarkan, serta bagaimana angka Rp1,3 miliar kemudian ditetapkan sebagai kerugian perusahaan,” ungkap Safrudin.

Dalam perkara yang sementara dihadapinya, menurut Safruddin sejumlah persoalan yang dapat diuji secara objektif melalui dokumen dan proses pembuktian di pengadilan:

Diantaranya adalah persoalan kewenangan seorang pejabat perusahaan dalam menandatangani PB, proses internal sebelum PB dibuat, keterlibatan Divisi Finance dalam perhitungan, proses pembayaran, dasar penghitungan nilai uang yang ada di PB dan dasar hitungan kerugian Rp1,3 Miliar serta hubungan antara perkara perdata umum dengan persoalan hubungan industrial. (**)

Penulis : Tim Redaksi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Skenario Licik PT NHM Hindari Tuntutan Pesangon Mantan Karyawan
Abaikan Penekanan Presiden, Gubernur Sherly Malah Apresiasi Sekolah Rakyat Bermasalah
Dugaan Rekayasa Kasus di PT NHM, Akankah Masuk Atensi Kapolri?
Korupsi ISDA Aliong Mus Hadir di Kejati Malut Tanpa Diborgol
Polda Malut Kembali Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi DD Pulau Taliabu ke Jaksa
Terpidana Korupsi BTT Sula Lasidi Leko Masih Terima Gaji DPRD
Dugaan Rekayasa Kasus, Propam Polda Malut Didesak Periksa Penyidik Polsek Malifut
Dikriminalisasi PT NHM, Anak dan Keluarga Septian Sam Minta Perhatian Kapolda Maluku Utara

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:07 WIT

PT NHM Lagi-lagi Kriminalisasi Eks Karyawan, Tuntut Pesangon Rp14,7 Miliar

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:16 WIT

Skenario Licik PT NHM Hindari Tuntutan Pesangon Mantan Karyawan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:44 WIT

Abaikan Penekanan Presiden, Gubernur Sherly Malah Apresiasi Sekolah Rakyat Bermasalah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:31 WIT

Dugaan Rekayasa Kasus di PT NHM, Akankah Masuk Atensi Kapolri?

Selasa, 29 September 2026 - 14:15 WIT

Korupsi ISDA Aliong Mus Hadir di Kejati Malut Tanpa Diborgol

Selasa, 29 September 2026 - 12:27 WIT

Polda Malut Kembali Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi DD Pulau Taliabu ke Jaksa

Senin, 28 September 2026 - 15:36 WIT

Terpidana Korupsi BTT Sula Lasidi Leko Masih Terima Gaji DPRD

Minggu, 27 September 2026 - 13:41 WIT

Dugaan Rekayasa Kasus, Propam Polda Malut Didesak Periksa Penyidik Polsek Malifut

Berita Terbaru

Suasana Warga Membayar PBB di Pojok Pajak BP2RD Kota Ternate

Daerah

BP2RD Kota Ternate Buka Pojok Pajak di Kalumata

Jumat, 16 Okt 2026 - 15:17 WIT