RAKYATMU.COM – Front Tenaga Kesehatan (Nakes) RSUD Chasan Boesoerie (CB) Ternate Menggugat menggelar aksi sekaligus melaporkan Gubernur dan tiga pejabatan lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara serta mantan Direkrur RSUD CB ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia terkait dugaan korupsi dilingkup RSUD CB Ternate pada Rabu (1/2/2023).
Kelima pejabat tersebut diantaranya, Abdul Gani Kasuba (AGK) selaku Gubernur Malut, Sekda Provinsi Malut sekaligus Ketua Dewan Pengawas (Dewas) BLUD RSUD CB Ternate, Drs. Samsudin Abd. Kadir, Kepala BPKAD Provinsi Malut sekaligus anggota Dewas, Dr.Ahmad Purbaya, Kadis Kesehatan Provinsi Malut yang juga anggota Dewas, Idhar Sidi Umar, serta Mantan Direktur BLUD RSUD CB Ternate, dr. Syamsul Bahri.
Tak hanya itu, jajaran Manajemen RSUD CB Ternate juga ikut diaduhkan. Mereka dintaranya, Wadir Keuangan RSUD CB Fatimah Abbas, Kepala Bidang Perbendaharaan dan Mobilisasi Dana Winarsih Abdullah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, Plt. Bidang Akutansi dan sekaligus Kasubdit Verifikasi Akutansi Sudirman Ade, Ka. Subdid Penyusunan Anggaran Sri Utami Masuku, Ka.Subdid Perbendaharaan Fauzia Saleh, Ka. Subdid Akutansi Keuangan Prastuti, Ka. Subdid Evaluasi Anggaran Riswan, dan Nadira L.Hukum sebagai Ka.Subdid Mobilisasi Dana.
“Hari ini kami atas nama lembaga secara resmi memasukan laporan dugaan korupsi di RSUD CB ini ke KPK dan Kejagung,” tegas Ketua LPP-Tipikor Maluku Utara, Zainal Ilyas saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.
Kata Zainal, sejumlah pejabat yang dilaporkan itu karena diduga terindikasi kasus korupsi, diantaranya:
- Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas kedua Rekening Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 186-00-0017010-7 dan Rekening Bank Mandiri Nomor 186-00-0014149-5, yang mana digunakan untuk menampung Dana Talangan serta Dana BPJS sebelum dipindah bukukan dengan metode pinbuk ke Rekening RSUD Chasan Boesoerie Maluku Utara, melalui Bank BPD Maluku/Maluku Utara dengan Nomor Rekening 0601024007. Dalam saldo lwal pada dua Rekening tersebut diduga masing-masing senilai Rp.5 Miliar.
- Dugaan dan indikasi pemotongan serta penggelapan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tenaga kesehatan, baik pegawai negeri dan kontrak.
- Alokasi Dana TPP ASN dan Kontrak Tenaga Medis dan non medis yang belum dibayarkan kepada ASN/kontrak tenaga medis sebanyak 15 bulan dan non medis Dokter sebanyak 12 bulan. Itu Terhitung 3 bulan tahun 2020, 2 Bulan tahun 2021, serta 10 bulan tahun 2022, dengan besar jumlah dana TPP yang belum dibayarkan sebesar Rp.43 Miliar.
- Terdapat sisa utang BLUD RSUD Chasan Boesoerie yang belum terbayarkan sebesar Rp. 25.624.504.047,50 sebagaimana penjelasan Hasil Audit Triwulan III Inspektorat Provinsi Maluku Utara ter tanggal 21 November 2022.
Atas deretan dugaan kasus korupsi tersebut, Nakes CB Ternate Menggugat mendesak kepada KPK RI segera melakukan pemanggilan dan memeriksa sejumlah pejabat Pemerintahan Provinsi dan pejabat RSUD CB Ternate.
Selain itu, JAMPIDSUS dan JAMPIDUM Kejaksaan Agung RI juga didesak segera tetapkan tersangka Kasus Korupsi BLUD RSUD Chasan Boesoerie yang saat ini ditangani Kejaksaan Tinggi Malut.
Sekedar diketahui, organisasi gerakan yang masuk dalam Fron Nakes CB Ternate Menggugat itu, yakni LPP-Tipikor Maluku Utara, GMNI Kota Ternate, dan GPM Kota Ternate.