RAKYATMU.COM – Kepedulian Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate kepada pekerja rentan patut diberikan jempol. Mengapa tidak, Pemkot telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1,8 Miliar dalam APBD 2024, untuk perlindungan para pekerja rentang melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Kepedulian ini, diapresiasi oleh Deputi Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Pusat, Adi Hendrata di kegiatan Monitoring dan Evaluasi Implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 di Provinsi Maluku Utara di Hotel Sahid Bella Kota Ternate, Selasa (7/5/2024).
Adi meminta Pemerintah Kabupaten dan Kota di Maluku Utara harus memberikan perlindungan kepada para pekerja rentan sesuai Inpres tersebut. Dia juga merasa bangga dengan Pemkot Ternate atas kepedulian kepada pekerja rentan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ternate merupakan daerah yang dijadikan contoh bagi Kabupaten dan Kota lain di Maluku Utara, karena ini sangat penting bagi para pekerja,” ungkap Adi.
Selain itu dia menyebutkan, pihaknya tetap melihat keterlibatan pemerintah dalam perlindungan masyarakat baik itu formal dan informal. Kenapa ? Jika ada yang meninggal, yang bersangkutan bisa mendapatkan santunan melalui pemerintah kota sebesar Rp 47 Juta.
“Dan jika sudah terdaftar selama 3 tahun maka anaknya akan mendapatkan beasiswa sebesar Rp 174 Juta, untuk dua orang anak. Kami berharap semua Kabupaten dan Kota bisa mengikuti Pemkot Ternate,” pintanya.
“Kenapa? Kalau masyarakat sejahtera dengan diberikan perlindungan, jika ada resiko kerja dan kematian, Negara tetap hadir melindungi masyarakat,” terangnya.
Terpisah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate Rizal Marsaoly menyampaikan, kolaborasi melalui kebijakan Pemerintah Pusat ini, harus didukung oleh Pemerintah Daerah. Saat ini, Pemkot telah mengalokasikan kurang lebih Rp 1,8 Miliar untuk keberpihakan para pekerja rentan, untuk mendapatkan jaminan BPJS Ketenagakerjaan.
“Atas nama Pemerintah Kota Ternate sangat berterimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas evaluasinya. Bagi kami ini sangat penting bagi para pekerja rentan di Kota Ternate dan kami sudah masukan dalam APBD 2024,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, keterlibatan Pemerintah Kota Ternate terhadapa pekerja rentan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Ternate Nomor 50 Tahun 2023 Tentang Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Renta.
Dijelaskan dalam Pasal 5, bahwa pekerja yang mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan, diantaranya Nelayan, Petani, Tukang Ojek, Buruh Harian, Tukang Kayu Mandiri, Tukang Batu Mandiri, Pedagang Kaki Lima/Pedagang Keliling.
Kemudian, Sopir Angkot Umum, Pengasuh Keagamaan dan Pengelola Rumah Ibadah, Juru Parkir, Petugas Kebersihan, Kader Posyandu, Atlet yang membawa nama daerah, Pekerja Difabel, Komunitas Pekerja Mandiri dan Pekerja Mandiri Lainnya. (**)
Editor : Diman Umanailo