Miliki Sabu 33,4 Gram, Seorang Pria Diamankan Polisi

- Wartawan

Jumat, 7 Juni 2024 - 14:09 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wawan Diringkus Polisi atas Dugaan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu. (Rakyatmu)

Wawan Diringkus Polisi atas Dugaan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Seorang pria di Kota Ternate, Maluku Utara, berinisial HW alias Wawan diringkus polisi atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 50 sachet plastic.

Wawan ditangkap di lingkungan Gamayou, Kelurahan Kampung Makasar Barat, Kecamatan Ternate Utara oleh tim opsnal yang dipimpin Kanit Bripka Irfan Zainal, pada Selasa (4/6/2024) pukul 22.15 WIT.

BACA JUGA :  Berkas Kasus Narkotika Libatkan Oknum ASN di Ternate Masuk Tahap Penyidikan

Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan melalui Kasi Humas, AKP Umar Kombong saat dikonfirmasi mengatakan, terduga pelaku ditangkap saat anggota unit 2 mendapatkan laporan dari masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari laporan masyarakat, anggota Satres Narkoba berhasil menangkap HW dengan barang bukti 50 sachet plastic bening berukuran kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat 33,4 gram,” katanya, Kamis (6/6/2024).

BACA JUGA :  367 PPPK Pemkot Tidore Kepulauan Ikut Orientasi, Yakub: Jadilah ASN Produktif

Dari tangan HW, lanjut Umar, anggota juga menemukan 1 unit handphone infinix X688B serta 1 buah kartu sim 082395108565 dan 1 buah timbangan merk digital pocket scale warna hitam.

“Dari barang bukti yang dimiliki, terduga pelaku sementara masih menjalani pemeriksaan lanjutan, yang jelas setiap perkembangan nanti kita sampaikan,” pungkasnya. (**)

Penulis : Reswandi

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula
Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS
Menanti Nyali Kejari Kepulauan Sula, Kapan Puang dan Lasidi Ditahan?
Kuat Dugaan Polres Taliabu Lindungi Aktivitas Galian C, Lifinus: Polda Harus Turun Tangan
Kasus Kriminal Turun Selama Tahun 2025, Kapolres Pulau Taliabu Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas
Dana Hibah KPU Tidore Diusut Jaksa, Akhir Januari Diumumkan
Tersangka Korupsi BTT Sula Harus Dijemput Paksa
14 Tahanan Lapas Ternate Terima Remisi Nataru

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:39 WIT

Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula

Senin, 12 Januari 2026 - 09:51 WIT

Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS

Sabtu, 3 Januari 2026 - 15:47 WIT

Menanti Nyali Kejari Kepulauan Sula, Kapan Puang dan Lasidi Ditahan?

Kamis, 1 Januari 2026 - 17:14 WIT

Kuat Dugaan Polres Taliabu Lindungi Aktivitas Galian C, Lifinus: Polda Harus Turun Tangan

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:30 WIT

Kasus Kriminal Turun Selama Tahun 2025, Kapolres Pulau Taliabu Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:32 WIT

Dana Hibah KPU Tidore Diusut Jaksa, Akhir Januari Diumumkan

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:00 WIT

Tersangka Korupsi BTT Sula Harus Dijemput Paksa

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:37 WIT

14 Tahanan Lapas Ternate Terima Remisi Nataru

Berita Terbaru