RAKYATMU.COM – Tujuh desa di Kecamatan Taliabu Utara, Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara memperjuangkan pemekaran kecamatan baru yaitu Kecamatan Taliabu Utara Timur.
Tujuh desa tersebut, yakni Desa Air Kalimat, Desa Jorjoga, Desa Tanjung Una, Desa Wahe, Desa Mananga, Desa Buambono dan Tanjung Pasturi.
Usulan pemekaran kecamatan baru ini disampaikan langsung oleh warga melalui agenda reses Anggota DPRD Pulau Taliabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Alasan masyarakat ingin memekarkan Kecamatan Taliabu Utara Timur, untuk mempermudah pelayanan masyarakat di pusat kecamatan.
Karena Kecamatan Taliabu Utara saat ini memiliki 19 desa yang berjauhan dari pusat kantor camat.
Sehingga Pemerintah Desa Mananga dan Tanjung Una mengamati bahwa Kecamatan Taliabu Utara sangat layak dibagi menjadi dua kecamatan.
Meski begitu keinginan pemekaran Kecamatan Taliabu Utara Timur ini berbeda dengan respon Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus.
Menurutnya, pemekaran kecamatan yang disampaikan warga melalui perwakilan rakyat tidak memenuhi syarat.
“Tidak memenuhi syarat pemekaran,” tegas Aliong Mus pada Senin (6/1/2025).
Kata Bupati dua periode itu, salah satu syarat untuk memekarkan kecamatan baru, jumlah desa harus sepuluh.
“Pemekaran kecamatan itu harus ada 10 desa,” singkatnya. (**)
Penulis : Ikhy Umaternate
Editor : Diman Umanailo