RAKYATMU.COM – ASN lingkup Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, ditekankan selalu menjaga netralitas selama pelaksanaan tahapan Pilkada serentak 2024. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.
“Pegawai ASN baik itu Pegawai Negeri Sipil maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, wajib menjaga netralitasnya,” ujar Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dokumalamo, saat memimpin apel gabungan di halaman kantor Wali Kota Tidore Kepulauan yang diikuti seluruh ASN dan non ASN, Senin (14/10/2024).
Ismail meminta kepada seluruh ASN dan non ASN agar menjaga netralitas dengan tidak berpihak pada salah satu pasangan calon.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“ASN harus tetap fokus pada tugasnya, agar pelayanan terhadap publik dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya. (**)
Editor : Redaksi