RAKYATMU.COM – Gedung Dhuafa Center yang dibangun melalui hasil Infaq dan Sedekah dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini mulai menimbulkan problem internal Yayasan Bina Dhuafa. lantaran pendiri tidak dilibatkan dalam manajemen pengelolaan gedung Dhuafa Center, bahkan mereka baru mengetahui namanya masuk sebagai pendiri pada Bulan September Tahun 2022.
Salah satu pendiri Yayasan Bina Dhuafa Arifin Djafar mengatakan, DPRD Kota Ternate meminta dirinya memberikan keterangan tentang gedung Dhuafa Center maupun Yayasan Bina Dhuafa yang akhir-akhir ini menjadi polemik di internal terkait laporan masyarakat soal transparansi keuangan.
Dia bilang, baru mengetahui secara jelas dan memiliki dasar-dasar hukum, bahwa dia pun merupakan salah satu pendiri Yayasan Bina Dhuafa itu pada Minggu, 18 September 2022 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selama ini pihak pengelola gedung Dhuafa Center tidak pernah melaporkan kepada kami selaku pendiri. Mengenai manajemen pengelolaan dan distribusi terhadap pendapatan dari hasil pengelolaan itu tidak pernah dilakukan, nanti sudah timbul masalah semacam ini baru kami dilaporkan,” ungkapnya, Rabu (18/1/2023).
Lanjut dia, tujuan awal mendirikan Yayasan ini sangat mulia. Menghimpun Infaq dan sedekah dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) sehingga otomatis ini milik publik PNS yang masih aktif maupun sudah pensiun.
Kemudian, kata dia, Yayasan Bina Duafa Center ini diberikan amanah untuk mengelola gedung Dhuafa Center atas pemberian surat hibah gedung dan tanah dari pemerintah Kota Ternate. Tetapi ketika berjalan pengelolaannya itu tidak transparan.
“Setelah saya mengetahui sebagai pendiri, saya perintahkan pengelola untuk membuat laporan pertanggungjawaban keuangan dari tahun 2015 sampai 2022, misalnya cash flow-nya, bukti-bukti pengeluaran dan pemasukan serta rekening koran Yayasan,” papar Arifin yang juga mantan Wakil Wali Kota dimasa mendiang Burhan Abdurahman.
Selain itu, kata dia, untuk mengelola gedung Dhuafa Center maka harus ada yayasan, karena pada saat itu Badan Amil Zakat Daerah (Bazda) yang kemudian menjadi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) tidak boleh melakukan hal-hal komersial atau bisnis.
“Membentuk yayasan ini supaya keuntungannya itu bisa dibagikan kepada kaum dhuafa dan anak yatim piatu. Tetapi ketika proses pembentukan Yayasan Bina Dhuafa berjalan, kami tidak lagi dilibatkan sampai akhir tahun 2022,” katanya.
“Saya memberikan uang pribadi untuk mendirikan Yayasan Bina Dhuafa. Tetapi ketika giliran yayasan itu jadi, pengelolanya urus sendiri tanpa melaporkan kembali kepada kami sebagai pendiri,” jelasnya.
Selanjutnya, sambung dia, setelah terjadi problem lalu ada laporan ke DPRD Kota Ternate dan penegak hukum, baru muncul namanya dan mendiang Burhan Abdurahman sebagai pendiri, sehingga dari situlah dokumennya diminta.
“Malam ini saya buat rapat yayasan sekaligus mengambil alih dan menganti badan pengurusnya dengan catatan pengurus yang lama harus mempertanggungjawabkan dulu seluruh laporan keuangan mulai dari tahun 2015 hingga 2022,” tutupnya.