RAKYATMU.COM – Rumah warga RT 001/RW 002, Kelurahan Kalumpang Kota Ternate, Maluku Utara, telah mengemas barang-barang mereka ke keluarga terdekat.
Hal ini lantaran, rumah warga setempat telah dilakukan eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 14/Pdt.G/1992/PN Tte., Nomor 89/Pdt/1994/PT Mal., Jo. Jo. Nomor 872 K/PDT/1995.
Objeknya terletak di Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, akan dilakukan eksekusi pada Senin, 22 Mei 2023, pukul 09.00 WIT. Karena lahan tersebut dimenangkan oleh ahli waris atas nama Susan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Proses eksekusi rumah, sempat terjadi bentrok antar Warga dan Kepolisian. Benrok berakhir saat polisi mengamankan dua warga ke Polres Ternate.
Meskipun belum dilakukan pembongkaran menggunakan Ekskavator, namun Warga sudah membongkar rumah yang selama ini ditinggalkan bertahun-tahun.
Informasi yang dihimpun Rakyatmu.com bahwa sembilan rumah yang masuk dalam putusan Pengadilan Negeri untuk dilakukan eksekusi.
Namun hanya lima rumah yang dilakukan eksekusi. Maka warga RT 001 meminta keadilan dari Pengadilan Negeri.
“Sembilan rumah yang masuk dalam putusan Pengadilan untuk dieksekusi, ternyata hanya lima rumah saja, ini sebenarnya ada apa, dimana keadilan yang berpihak kepada masyarakat,” teriak Fatma, Warga setempat.
Menanggapi itu, Ketua Pengadilan Negeri Ternate Rommel Franciskus Tampubolon mengatakan, hanya empat rumah yang masuk eksekusi.
“Lima rumah sudah bayar di pihak ahli waris (Susan),” ucapnya mengakhiri. (**)
Penulis : Haerudin
Editor : Diman Umanailo