Besok, Jatuh Tempo Perjanjian Bersama Pembayaran Upah Karyawan oleh Direktur PT. KMS 

- Wartawan

Selasa, 30 Mei 2023 - 18:41 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Disnaker Kota Ternate pada Selasa 30 Mei 2023 (Rakyatmu)

Surat Disnaker Kota Ternate pada Selasa 30 Mei 2023 (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ternate, Maluku Utara, akan melakukan pemanggilan terhadap Direktur PT. Kelola Mina Samudra (KMS) dan eks karyawan KMS terkait pembayaran tunggakan upah selama 7 sampai 8 bulan pada Rabu (31/5/2023).

Pemanggilan tersebut atas dasar perjanjian bersama dan ditandatangani diatas materai oleh keterwakilan eks pekerja, Aliansi Buruh Bersatu, Direktur PT. KMS Sekendri dan Disnaker pada Senin, 1 Mei 2023 lalu.

Dalam perjanjian terdapat dua poin, diantaranya, PT. Kelola Mina Samudra akan membayarkan hak (upah) karyawan pada 31 Mei 2023 dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate menjamin eks karyawan PT. KMS untuk mempekerjakan di perusahan Kota Ternate.

Hal itulah, maka Disnaker mengeluarkan Surat panggilan III pada Selasa, 30 Mei 2023, dengan Nomor: 560/251/04. Disnaker/V/2023, yang ditekan langsung Kepada Disnaker Kota Ternate Nuraini Nawawi, menyebutkan bahwa akan dilakukan pertemuan pada Rabu (31/5/2023), pukul 11.00 WIT.

Surat itu berbunyi, berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Jo UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Jo UU Nomor  2 Tahun 2004 Tentang Perselisihan Hubungan Industrial.

BACA JUGA :  Satpol PP Kota Ternate Amankan 8 Orang Pesta Miras di Bulan Ramadhan, Enam Diantaranya Identitas Maliaro

Menindaklanjuti hasil kesepakatan pada Senin, 01 Mei 2023 terkait tunggakan gaji karyawan yang belum diselesaikan maka kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat tertulis yang ditandatangani kedua belah pihak, bahwa penyelesaian tunggakan dilaksanakan pembayaran pada tanggal 31 Mei 2023.

“Untuk itu kepada Direktur PT. Kelola Mina Samudra dan Riska Igor beserta kawan-kawannya agar dapat memenuhi panggilan ini guna penyelesaian pembayaran sisa tunggakan gaji tersebut,” tulis dalam surat (**)

Penulis : Haerudin

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

CREW 8 Wilayah Maluku Utara Siap Dukung Swasembada Pangan di Maluku Utara
Wali Kota Ternate: Program Kerja Harus Sesuai RPJMD 2025-2029
Festival Tanjung Waka Kepulauan Sula Bakal Digelar, Fifian: Dibuat Lebih Meriah
Wali Kota Ternate Serahkan Lahan Kubur ke Warga Fitu: Lanjutkan 2 Periode
Cuti Berakhir, Bupati Pulau Taliabu Pimpin Apel Gabungan
Petani Binaan Harita Nickel yang Sukses Jadi Pemasok Bahan Pangan
Taufik Jauhar: RAPBD Kota Ternate 2025 Dirancang Sesuai Tema Pembangunan
Pjs Wali Kota Ternate Sampaikan Rancangan APBD 2025

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 13:13 WIT

CREW 8 Wilayah Maluku Utara Siap Dukung Swasembada Pangan di Maluku Utara

Rabu, 4 Desember 2024 - 23:05 WIT

Wali Kota Ternate: Program Kerja Harus Sesuai RPJMD 2025-2029

Rabu, 4 Desember 2024 - 14:28 WIT

Festival Tanjung Waka Kepulauan Sula Bakal Digelar, Fifian: Dibuat Lebih Meriah

Senin, 25 November 2024 - 23:24 WIT

Wali Kota Ternate Serahkan Lahan Kubur ke Warga Fitu: Lanjutkan 2 Periode

Senin, 25 November 2024 - 21:33 WIT

Cuti Berakhir, Bupati Pulau Taliabu Pimpin Apel Gabungan

Kamis, 21 November 2024 - 21:58 WIT

Petani Binaan Harita Nickel yang Sukses Jadi Pemasok Bahan Pangan

Kamis, 21 November 2024 - 11:41 WIT

Taufik Jauhar: RAPBD Kota Ternate 2025 Dirancang Sesuai Tema Pembangunan

Rabu, 20 November 2024 - 22:03 WIT

Pjs Wali Kota Ternate Sampaikan Rancangan APBD 2025

Berita Terbaru