Besok, Jatuh Tempo Perjanjian Bersama Pembayaran Upah Karyawan oleh Direktur PT. KMS 

- Wartawan

Selasa, 30 Mei 2023 - 18:41 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Disnaker Kota Ternate pada Selasa 30 Mei 2023 (Rakyatmu)

Surat Disnaker Kota Ternate pada Selasa 30 Mei 2023 (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ternate, Maluku Utara, akan melakukan pemanggilan terhadap Direktur PT. Kelola Mina Samudra (KMS) dan eks karyawan KMS terkait pembayaran tunggakan upah selama 7 sampai 8 bulan pada Rabu (31/5/2023).

Pemanggilan tersebut atas dasar perjanjian bersama dan ditandatangani diatas materai oleh keterwakilan eks pekerja, Aliansi Buruh Bersatu, Direktur PT. KMS Sekendri dan Disnaker pada Senin, 1 Mei 2023 lalu.

Dalam perjanjian terdapat dua poin, diantaranya, PT. Kelola Mina Samudra akan membayarkan hak (upah) karyawan pada 31 Mei 2023 dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate menjamin eks karyawan PT. KMS untuk mempekerjakan di perusahan Kota Ternate.

Hal itulah, maka Disnaker mengeluarkan Surat panggilan III pada Selasa, 30 Mei 2023, dengan Nomor: 560/251/04. Disnaker/V/2023, yang ditekan langsung Kepada Disnaker Kota Ternate Nuraini Nawawi, menyebutkan bahwa akan dilakukan pertemuan pada Rabu (31/5/2023), pukul 11.00 WIT.

Surat itu berbunyi, berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Jo UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Jo UU Nomor  2 Tahun 2004 Tentang Perselisihan Hubungan Industrial.

BACA JUGA :  Paskibraka di Kepulauan Sula Bakal dapat Beasiswa Kedokteran, Asal Penuhi Syarat ini

Menindaklanjuti hasil kesepakatan pada Senin, 01 Mei 2023 terkait tunggakan gaji karyawan yang belum diselesaikan maka kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat tertulis yang ditandatangani kedua belah pihak, bahwa penyelesaian tunggakan dilaksanakan pembayaran pada tanggal 31 Mei 2023.

“Untuk itu kepada Direktur PT. Kelola Mina Samudra dan Riska Igor beserta kawan-kawannya agar dapat memenuhi panggilan ini guna penyelesaian pembayaran sisa tunggakan gaji tersebut,” tulis dalam surat (**)

Penulis : Haerudin

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Pemkot Ternate dan Kemenhub Bahas Tahap Akhir Hibah Tiga Pelabuhan
Sekda Rizal Marsaoly Pantau Pra TKA di SMA Negeri 8 Ternate
BP2RD Kota Ternate Hapus Denda PBB Sebanyak 20 Ribu WP
Silaturahmi Kepala Diskop UKM Ternate Bersama Pegawai dan Warga
Pemkab Taliabu Bersama Polres Percepat Pemanfaatan IKD Bagi Anggota dan Keluarga
IRC Sambut Penyerahan IJD: Berkat Aspirasi Masyarakat Taliabu ke Irine Yusiana Roba
Camat di Pulau Taliabu Dilimpahkan Sebagian Kewenangan Bupati
Hermawan, Anak Muda di Balik Gagasan Pemekaran Fangahu, Kini Maju Pilkades Bobong

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:05 WIT

Pemkot Ternate dan Kemenhub Bahas Tahap Akhir Hibah Tiga Pelabuhan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:49 WIT

Sekda Rizal Marsaoly Pantau Pra TKA di SMA Negeri 8 Ternate

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:26 WIT

BP2RD Kota Ternate Hapus Denda PBB Sebanyak 20 Ribu WP

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:24 WIT

Pemkab Taliabu Bersama Polres Percepat Pemanfaatan IKD Bagi Anggota dan Keluarga

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:08 WIT

IRC Sambut Penyerahan IJD: Berkat Aspirasi Masyarakat Taliabu ke Irine Yusiana Roba

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:41 WIT

Camat di Pulau Taliabu Dilimpahkan Sebagian Kewenangan Bupati

Rabu, 30 September 2026 - 13:12 WIT

Hermawan, Anak Muda di Balik Gagasan Pemekaran Fangahu, Kini Maju Pilkades Bobong

Rabu, 30 September 2026 - 13:03 WIT

Permudah Akses, Pemda Pulau Taliabu Berikan Bantuan Rakit Kepada Warga Dusun Langkuba

Berita Terbaru

Kepala BP2RD Kota Ternate, Mochtar Hasyim

Daerah

BP2RD Kota Ternate Hapus Denda PBB Sebanyak 20 Ribu WP

Selasa, 6 Okt 2026 - 13:26 WIT