Besok, Jatuh Tempo Perjanjian Bersama Pembayaran Upah Karyawan oleh Direktur PT. KMS 

- Wartawan

Selasa, 30 Mei 2023 - 18:41 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Disnaker Kota Ternate pada Selasa 30 Mei 2023 (Rakyatmu)

Surat Disnaker Kota Ternate pada Selasa 30 Mei 2023 (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ternate, Maluku Utara, akan melakukan pemanggilan terhadap Direktur PT. Kelola Mina Samudra (KMS) dan eks karyawan KMS terkait pembayaran tunggakan upah selama 7 sampai 8 bulan pada Rabu (31/5/2023).

Pemanggilan tersebut atas dasar perjanjian bersama dan ditandatangani diatas materai oleh keterwakilan eks pekerja, Aliansi Buruh Bersatu, Direktur PT. KMS Sekendri dan Disnaker pada Senin, 1 Mei 2023 lalu.

Dalam perjanjian terdapat dua poin, diantaranya, PT. Kelola Mina Samudra akan membayarkan hak (upah) karyawan pada 31 Mei 2023 dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate menjamin eks karyawan PT. KMS untuk mempekerjakan di perusahan Kota Ternate.

Hal itulah, maka Disnaker mengeluarkan Surat panggilan III pada Selasa, 30 Mei 2023, dengan Nomor: 560/251/04. Disnaker/V/2023, yang ditekan langsung Kepada Disnaker Kota Ternate Nuraini Nawawi, menyebutkan bahwa akan dilakukan pertemuan pada Rabu (31/5/2023), pukul 11.00 WIT.

Surat itu berbunyi, berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Jo UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Jo UU Nomor  2 Tahun 2004 Tentang Perselisihan Hubungan Industrial.

BACA JUGA :  Pertumbuhan Ekonomi Baru di Wilayah Selatan dan Utara Kota Ternate Dibahas

Menindaklanjuti hasil kesepakatan pada Senin, 01 Mei 2023 terkait tunggakan gaji karyawan yang belum diselesaikan maka kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat tertulis yang ditandatangani kedua belah pihak, bahwa penyelesaian tunggakan dilaksanakan pembayaran pada tanggal 31 Mei 2023.

“Untuk itu kepada Direktur PT. Kelola Mina Samudra dan Riska Igor beserta kawan-kawannya agar dapat memenuhi panggilan ini guna penyelesaian pembayaran sisa tunggakan gaji tersebut,” tulis dalam surat (**)

Penulis : Haerudin

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Rabu Menyapa, Sekda Tekankan Kolaborasi Pegawai Dishub Kota Ternate
Octarine Perfume Beri Dana Pembangunan SD Islam Terpadu Insan Cendekia Kepulauan Sula
Akibat Efisiensi, APBD-P Kepulauan Sula Turun Jadi Rp 916,19 M
Tujuh Tahun Jejak Kerusakan PT IWIP di Halmahera: Warga dan Aktivis Suarakan Perlawanan
Desa Kilong Perkuat Infrastruktur Dukung 100 Hari Kerja Bupati Taliabu
Cek Kesehatan Gratis Program Quick Win TBC, Target 50 Persen di Kota Ternate
Mama Na Sosok Inovatif Dinkes Kota Ternate Telah Pensiun
Pemkab Buru dan Kepulauan Sula MoU Jalur Transportasi Laut

Berita Terkait

Rabu, 3 September 2025 - 10:36 WIT

Rabu Menyapa, Sekda Tekankan Kolaborasi Pegawai Dishub Kota Ternate

Selasa, 2 September 2025 - 15:08 WIT

Octarine Perfume Beri Dana Pembangunan SD Islam Terpadu Insan Cendekia Kepulauan Sula

Minggu, 31 Agustus 2025 - 20:26 WIT

Tujuh Tahun Jejak Kerusakan PT IWIP di Halmahera: Warga dan Aktivis Suarakan Perlawanan

Jumat, 29 Agustus 2025 - 11:39 WIT

Desa Kilong Perkuat Infrastruktur Dukung 100 Hari Kerja Bupati Taliabu

Jumat, 29 Agustus 2025 - 08:30 WIT

Cek Kesehatan Gratis Program Quick Win TBC, Target 50 Persen di Kota Ternate

Jumat, 29 Agustus 2025 - 08:10 WIT

Mama Na Sosok Inovatif Dinkes Kota Ternate Telah Pensiun

Selasa, 26 Agustus 2025 - 21:39 WIT

Pemkab Buru dan Kepulauan Sula MoU Jalur Transportasi Laut

Selasa, 26 Agustus 2025 - 21:12 WIT

Isu Perekrutan Honorer Satpol-PP dan Damkar Pulau Taliabu Hoaks

Berita Terbaru