RAKYATMU.COM – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate bersama Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kota Ternate resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) guna mempermudah layanan dalam pengurusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kepala BP2RD Kota Ternate, Mochtar Hasim, mengungkapkan, kerja sama ini merupakan bentuk sinergi antarlembaga yang krusial untuk memangkas hambatan birokrasi serta memberikan pelayanan publik yang lebih prima.
“Kerja sama antarlembaga ini untuk memberi kemudahan bagi warga Ternate dalam pengurusan PBB dan BPHTB,” ujar Mochtar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui integrasi layanan ini, masyarakat diharapkan tidak lagi mengalami kendala administratif yang rumit saat mengurus dokumen pertanahan yang berkaitan langsung dengan kewajiban perpajakan daerah.
Pihak BP2RD dan Kantor Pertanahan Kota Ternate berkomitmen untuk terus meningkatkan koordinasi demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Penandatanganan PKS yang berlangsung di kantor Pertanahan (ATR/BPN) Ternate ini turut menandai babak baru sinkronisasi data pertanahan dan keuangan daerah, yang diyakini juga akan berdampak positif terhadap optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ternate ke depan. (**)
Penulis : Diman
Editor : Redaksi












