Dishub Kota Ternate Belum Terapkan Perda Baru Tentang Tarif Retribusi, Begini Target Tahun Ini

- Wartawan

Senin, 15 Januari 2024 - 20:45 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate, Mochtar Hasim. (Rakyatmu)

Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate, Mochtar Hasim. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate, Maluku Utara belum terapkan tarif retribusi terbaru yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi. Padahal Perda tersebut sudah disahkan oleh DPRD pada Tanggal 4 Desember 2023 lalu.

Kepala Dishub Kota Ternate Mochtar Hasim mengatakan, tarif retribusi bagi kendaraan roda dua maupun roda empat masih mengacu pada Perda Nomor 14 Tahun 2024. Sebab, Perda yang baru masih menunggu Peraturan Walikota (Perwali) terkait zonasi penarikan retribusi.

BACA JUGA :  Memilikimu adalah Fatamorgana

“Perda baru memang sudah memuat tarif terbaru. Tetapi penarikan retribusi di lapangan masih menggunakan perda yang lama. Sehingga kami masih menunggu petunjuk dari BP2RD untuk dilakukan penyesuaian tarif,” ujar Mochtar, Senin (15/01/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sambil menunggu Perwali, sambung Mochtar, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait tarif terbaru dalam Perda Nomor 14 Tahun 2024. Apalagi, lanjut dia, saat ini ada penambahan dua item yaitu pelayanan kepelabuhanan dan retribusi angkutan laut.

BACA JUGA :  Ketua PKK Tidore Ajak Kader Posyandu Bangun Kerjasama Cegah Stunting

Selain itu mantan Camat Ternate Selatan ini menjelaskan bahwa item pengelola retribusi oleh Dinas Perhubungan, yakni pelayanan kepelabuhanan dan retribusi angkutan laut, parkir khusus, parkir tepi jalan, pemanfaatan aset terminal serta pengujian kendaraan.

Pendapatan yang dikelola oleh Dishub tersebut, kata dia, mempunyai target dari masing-masing item di Tahun 2024 diantaranya:

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Kota Ternate Kembali Raih Penghargaan Kota Sehat dengan Predikat Swasti Saba Wiwerda
Fraksi PKD DPRD Pulau Taliabu Soroti Isi Dokumen RPJMD
Sekda Kota Ternate Rabu Menyapa di Batang Dua
Ini Alasan Anggota Banggar DPRD Pulau Taliabu Tolak Bahas KAU-PPAS APBD 2026
4 Bulan Gaji Anggota Satpol-PP dan Damkar Taliabu Cair
Ketua PGRI Kota Ternate Kunjungi Pengurus yang Sedang Sakit: Doakan agar Cepat Sembuh
Puluhan Pelaku Usaha hingga Petugas Kebersihan di Ternate Terima Kartu BPJS Ketenagakerjaan
HUT PGRI Kota Ternate, Rizal Tegaskan Komitmen Perkuat SDM Guru

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 19:00 WIT

Kota Ternate Kembali Raih Penghargaan Kota Sehat dengan Predikat Swasti Saba Wiwerda

Kamis, 27 November 2025 - 19:13 WIT

Fraksi PKD DPRD Pulau Taliabu Soroti Isi Dokumen RPJMD

Selasa, 25 November 2025 - 23:23 WIT

Ini Alasan Anggota Banggar DPRD Pulau Taliabu Tolak Bahas KAU-PPAS APBD 2026

Selasa, 25 November 2025 - 22:51 WIT

4 Bulan Gaji Anggota Satpol-PP dan Damkar Taliabu Cair

Selasa, 25 November 2025 - 22:31 WIT

Ketua PGRI Kota Ternate Kunjungi Pengurus yang Sedang Sakit: Doakan agar Cepat Sembuh

Selasa, 25 November 2025 - 21:53 WIT

Puluhan Pelaku Usaha hingga Petugas Kebersihan di Ternate Terima Kartu BPJS Ketenagakerjaan

Selasa, 25 November 2025 - 21:24 WIT

HUT PGRI Kota Ternate, Rizal Tegaskan Komitmen Perkuat SDM Guru

Minggu, 16 November 2025 - 20:03 WIT

Didukung Kemenag dan Pemprov Malut, Muslimat NU Taliabu Gelar Qasidah Rebana 

Berita Terbaru

Juru Bicara Fraksi PKD DPRD Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun saat menyerahkan rekomendasi ke pemerintah. Foto: Istimewa

Daerah

Fraksi PKD DPRD Pulau Taliabu Soroti Isi Dokumen RPJMD

Kamis, 27 Nov 2025 - 19:13 WIT

Kejari Pulau Taliabu Gelar Konferensi Pers Membantah Dugaan Oknum Jaksa Lakukan Pengutan Liar. (Rakyatmu)

Hukrim

Kajari Taliabu Bantah Isu Pejabat Kejari Pungli

Rabu, 26 Nov 2025 - 22:50 WIT