RAKYATMU.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) soal Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun 2024.
Pembentukan Pansus ini bertujuan untuk mengevaluasi capaian kinerja pemerintah daerah, mulai tanggal 13 Maret hingga 16 April 2025. Pembentukan ini berdasarkan Pasal 37 Ayat 1 Peraturan DPRD Kota Ternate.
Sekretaris DPRD Kota Ternate, Aldhy Ali, menyebutkan bahwa Pansus bertugas mengkaji pelaksanaan program dan kebijakan strategis Wali Kota serta menindaklanjuti rekomendasi DPRD dari tahun sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pansus bertugas mempelajari, mendalami, membahas, serta melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan. Hasilnya akan disampaikan dalam laporan tertulis kepada pimpinan DPRD,” ujar Aldhy saat membacakan Surat Keputusan (SK) dalam Rapat Paripurna pada Kamis, 13 Maret 2025.
Ketua DPRD Kota Ternate, Rusdi A. Im, menegaskan bahwa pembentukan Pansus bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas kinerja Wali Kota.
“Setelah 30 hari kerja, hasil evaluasi akan dibahas dalam rapat paripurna. Ada kemungkinan juga pandangan fraksi akan disampaikan,” jelasnya.
Komposisi Pansus LKPJ Wali Kota Ternate 2024: Ketua: Bahrudin Bahrudin, Wakil Ketua: Fuad Alhadi, Anggota: Muhammad Ghifari, Ade Rahmat Lamadihadi, Julfikri Andili, Farijal S. Teng, Muhammad Syaiful, Najib Hi. Talib, Haryanto Hanadar, Sundari Sofyan, Muzakir Gamgulu. (**)
Editor : Redaksi