RAKYATMU.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah melalui Paripurna di Kantor DPRD, Jumat (1/3/2024).
Empat Ranperda yang disahkan, yakni Ranperda tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (inisiatif/DPRD), Ranperda Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Ranperda Tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sambutan Bupati Aliong Mus yang dibacakan Asisten II Setda Kabupaten Pulau Taliabu Ma’ruf menyampaikan bahwa empat Ranperda ini sangat bermanfaat bagi masyarakat Pulau Taliabu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Semoga dengan di sahkannya 4 Ranperda tersebut dapat memberikan pengaruh positif terhadap pembangunan Kabupaten Pulau Taliabu baik kualitas SDM maupun pembangunan infrastruktur, harapnya.
Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Muh Taufiq Koten itu dihadiri oleh sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, bersama unsur Forkopimda dan Pimpinan OPD lingkup Pemda Pulau Taliabu. (**)
Penulis : Ihky Umaternate
Editor : Diman Umanailo