Fokus Calon DPR RI, Jasri Usman Undur dari Wakil Wali Kota Ternate

- Wartawan

Senin, 5 Juni 2023 - 15:14 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jasri Usman (Istimewa/Rakyatmu)

Jasri Usman (Istimewa/Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Jasri Usman resmi berhenti dari Wakil Wali Kota Ternate, Maluku Utara. Pemberhentian ini disampaikan melalui Rapat Paripurna ke-2 Tahun 2023 di Gedung DPRD Kota Ternate pada Senin (5/6/2023).

Alasan pemberhentian Jasri Usman dari Wakil Wali Kota Ternate, untuk mencalonkan diri sebagai Anggota DPR RI pada Pemilihan Legislatif Tahun 2024 mendatang.

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Ternate Muhajirin Bailussy, menyampaikan, hasil paripurna ini akan disampaikan ke Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Selanjutnya, Gubernur mengusulkan dokumen pemberhentian ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kemudian, Kemendagri akan proses dan mengeluarkan keputusan pemberhentian Jasri Usman sebagai Wakil Wali Kota Ternate,” jelas Muhajirin.

Meski telah dilakukan rapat paripurna, tetapi menurut Muhajirin, selama Mendagri belum mengeluarkan SK pemberhentian, Jasri Usman masih tercatat sebagai Wakil Wali Kota Ternate.

“Sebab, alasan pemberhentian Jasri Usman adalah mencalonkan diri sebagai Anggota DPR RI,” ujar Muhajirin. 

Ia menyebutkan, hingga kini belum ada nama-nama yang direkomendasikan untuk menggantikan Jasri Usman dari Wakil Wali Kota Ternate. Namun, ada ketentuan bahwa bisa mengusulkan atau mengisi kekosongan jabatan.

“Jadi kita akan lihat lagi dalam 18 bulan pemberhentian itu apakah yang bersangkutan (Jasri Usman) mengajukan surat pemberhentian atau putusan tetap dari Kemendagri,” ungkap Muhajirin.

BACA JUGA :  Rumah Singgah Peduli Bahim Wujud Nyata Pemkot Ternate, Fasilitasnya Mewah

Lebih jauh Ketua DPC PKB Kota Ternate itu, menyampaikan, DPRD melalui Badan Musyawarah (Banmus) telah melakukan rapat dan Banmus akan menyurat ke Kemendagri untuk meminta penjelasan terkait kekosongan Wakil Wali Kota Ternate sesuai regulasi.

“Apakah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Apakah dikembalikan ke DPRD. Kalau dikembalikan berarti harus dilakukan pemilihan Wakil Wali Kota. Misalnya, nama yang diusulkan 2 atau 3 orang, baru dipilih oleh DPRD,” pungkasnya. (**)

Penulis : Haerudin

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Ghifari Bopeng Serap Aspirasi warga Soal Drainase hingga Kelangkaan Minyak Tanah
DP3A Kepulauan Sula Bakal Bentuk Satgas PPA dan FAD Tekan Kekerasan Perempuan dan Anak
Kuota CHJ Kepulauan Sula 2025 Sebanyak 105 Orang
DPRD Pulau Taliabu Minta Pemda Segera Bahas Juknis Makan Gratis
DPRD Pulau Taliabu Gelar RDP Bahas DBH
38 Pedagang Siap Dipindahkan di Kawasan Pusat Kuliner Kota Rempah
684 peserta Lulus Seleksi PPPK di Pulau Taliabu
Pemkab Pulau Taliabu Target PAD 2025 Sebesar Rp 39 Miliar

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 13:56 WIT

Ghifari Bopeng Serap Aspirasi warga Soal Drainase hingga Kelangkaan Minyak Tanah

Selasa, 14 Januari 2025 - 12:35 WIT

DP3A Kepulauan Sula Bakal Bentuk Satgas PPA dan FAD Tekan Kekerasan Perempuan dan Anak

Senin, 13 Januari 2025 - 15:22 WIT

Kuota CHJ Kepulauan Sula 2025 Sebanyak 105 Orang

Kamis, 9 Januari 2025 - 22:38 WIT

DPRD Pulau Taliabu Gelar RDP Bahas DBH

Kamis, 9 Januari 2025 - 18:48 WIT

38 Pedagang Siap Dipindahkan di Kawasan Pusat Kuliner Kota Rempah

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:14 WIT

684 peserta Lulus Seleksi PPPK di Pulau Taliabu

Rabu, 8 Januari 2025 - 23:08 WIT

Pemkab Pulau Taliabu Target PAD 2025 Sebesar Rp 39 Miliar

Rabu, 8 Januari 2025 - 22:58 WIT

7 Desa di Pulau Taliabu Perjuangkan Pemakaran Kecamatan Baru, Ini Respon Bupati

Berita Terbaru

Kepala Kemenag Kabupaten Kepulauan Sula. Dok; Rakyatmu/Istimewa

Daerah

Kuota CHJ Kepulauan Sula 2025 Sebanyak 105 Orang

Senin, 13 Jan 2025 - 15:22 WIT