Jabatan Eselon II Pemkot Ternate Bisa Dirotasi dan Mutasi dengan Waktu Tiga Bulan

- Wartawan

Rabu, 27 September 2023 - 17:53 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Wali Kota Ternate. (Istimewa/Rakyatmu)

Kantor Wali Kota Ternate. (Istimewa/Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau eselon II lingkup Pemerintah Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, harus menunjukan kinerja yang baik kepada Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Sebab dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 19 Tahun 2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang Menduduki Jabatan Belum Mencapai Dua Tahun. Maksudnya, pimpinan OPD bisa digantikan dengan waktu tiga bulan, apabila kinerjanya tidak maksimal.

Surat edaran ini dikeluarkan dengan tujuan percepatan pencapaian kinerja organisasi kemampuan Pejabat Pimpinan Tinggi dalam melaksanakan tugas jabatan serta rekomendasi tim pemeriksa pelanggaran disiplin.

Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly mengatakan, surat edaran Menpan RB tersebut telah mengatur tentang mutasi dan rotasi JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) yang belum mencapai dua tahun masa kerja.

“Edaran itu menjelaskan bahwa pergantian atau mutasi JPT yang sebelumnya dua tahun, sekarang sudah bisa 3 bulan,” kata Samin pada Rabu (27/09/2023).

Samin menyebutkan, Wali Kota Ternate sebagai PPK bisa melakukan mutasi kepada JPT dalam periode pendek atau tiga bulan. Apabila pejabat pimpinan tinggi tidak menunjukkan kinerja yang baik, maka dilakukan evaluasi.

BACA JUGA :  Dikabarkan Hilang, Warga Tidore Ditemukan Sudah Tidak Bernyawa di Takofi Kota Ternate

“Tapi masih diberikan waktu tiga bulan lagi, kalau kinerjanya kurang baik atau tidak sesuai dengan ekspektasi melalui hasil penilaian kinerja, maka dilakukan rotasi dan mutasi oleh PPK,” ungkapnya.

“Kami siap melaksanakan surat edaran tersebut, selanjutnya untuk melakukan rotasi dan mutasi kewenangannya ada di PPK, maksud dan tujuan rotasi ini untuk mempercepat roda organisasi sehingga target pemerintah untuk mencapai program kegiatan bisa tercapai,” tegasnya. (**)

 

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

KATAM Bantah Kabar PT Smart Marsindo Masih Menambang di Pulau Gebe
BP2RD Kota Ternate Buka Pojok Pajak di Kalumata
Permudahkan Wajib Pajak, BP2RD Kota Ternate Terapkan Skema Door To Door
Pemkot Ternate Perpanjang Status Tanggap Darurat, Pastikan Api TPA Padam Total
Optimalkan PAD, BP2RD Kota Ternate Sambangi Wajib Pajak
PGRI Kota Ternate Dorong Transformasi Pembelajaran Hadapi Era Digital
Sekda Kota Ternate Apresiasi Tim Gabungan Padamkan Api di TPA Buku Deru-Deru
Pemkot Ternate Melalui ASN Peduli Salurkan Bantuan ke Lansia Terdampak Karhutla

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:15 WIT

KATAM Bantah Kabar PT Smart Marsindo Masih Menambang di Pulau Gebe

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:17 WIT

BP2RD Kota Ternate Buka Pojok Pajak di Kalumata

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:53 WIT

Permudahkan Wajib Pajak, BP2RD Kota Ternate Terapkan Skema Door To Door

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:15 WIT

Pemkot Ternate Perpanjang Status Tanggap Darurat, Pastikan Api TPA Padam Total

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:40 WIT

Optimalkan PAD, BP2RD Kota Ternate Sambangi Wajib Pajak

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:55 WIT

Sekda Kota Ternate Apresiasi Tim Gabungan Padamkan Api di TPA Buku Deru-Deru

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:10 WIT

Pemkot Ternate Melalui ASN Peduli Salurkan Bantuan ke Lansia Terdampak Karhutla

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:20 WIT

Dokumen Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu Taliabu Ditandatangani

Berita Terbaru

Suasana Warga Membayar PBB di Pojok Pajak BP2RD Kota Ternate

Daerah

BP2RD Kota Ternate Buka Pojok Pajak di Kalumata

Jumat, 16 Okt 2026 - 15:17 WIT

Petugas BP2RD Kota Ternate Menyambangi Wajib Pajak di Kelurahan Kalumata. (RakyatMu)

Daerah

Optimalkan PAD, BP2RD Kota Ternate Sambangi Wajib Pajak

Kamis, 15 Okt 2026 - 18:40 WIT