RAKYATMU.COM – Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau eselon II lingkup Pemerintah Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, harus menunjukan kinerja yang baik kepada Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Sebab dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 19 Tahun 2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang Menduduki Jabatan Belum Mencapai Dua Tahun. Maksudnya, pimpinan OPD bisa digantikan dengan waktu tiga bulan, apabila kinerjanya tidak maksimal.
Surat edaran ini dikeluarkan dengan tujuan percepatan pencapaian kinerja organisasi kemampuan Pejabat Pimpinan Tinggi dalam melaksanakan tugas jabatan serta rekomendasi tim pemeriksa pelanggaran disiplin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly mengatakan, surat edaran Menpan RB tersebut telah mengatur tentang mutasi dan rotasi JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) yang belum mencapai dua tahun masa kerja.
“Edaran itu menjelaskan bahwa pergantian atau mutasi JPT yang sebelumnya dua tahun, sekarang sudah bisa 3 bulan,” kata Samin pada Rabu (27/09/2023).
Samin menyebutkan, Wali Kota Ternate sebagai PPK bisa melakukan mutasi kepada JPT dalam periode pendek atau tiga bulan. Apabila pejabat pimpinan tinggi tidak menunjukkan kinerja yang baik, maka dilakukan evaluasi.
“Tapi masih diberikan waktu tiga bulan lagi, kalau kinerjanya kurang baik atau tidak sesuai dengan ekspektasi melalui hasil penilaian kinerja, maka dilakukan rotasi dan mutasi oleh PPK,” ungkapnya.
“Kami siap melaksanakan surat edaran tersebut, selanjutnya untuk melakukan rotasi dan mutasi kewenangannya ada di PPK, maksud dan tujuan rotasi ini untuk mempercepat roda organisasi sehingga target pemerintah untuk mencapai program kegiatan bisa tercapai,” tegasnya. (**)
Editor : Diman Umanailo