Perubahan Pola Konsumsi dan Pemiskinan Warga Halmahera
Perampasan lahan-lahan pertanian dan tercemarnya wilayah perairan dari sungai hingga ke laut, memaksa warga Halmahera mengubah pola konsumsinya. Sebelum ada aktivitas pertambangan, warga di daratan mengelola pertanian dengan komoditas padi sawah, pala, sagu, cengkeh, kakao, kelapa, pinang, nanas, dan tanaman hortikultura lainnya. Setelah adanya aktivitas pertambangan, pasokan pangan menjadi terganggu sehingga menggantungkan pemenuhan bahan pangan dari luar Halmahera Tengah.
Di pesisir, pencemaran dan pembangunan jetty perusahaan membuat nelayan harus melaut lebih jauh dengan tangkapan yang kian berkurang. Kerusakan terumbu karang, hutan mangrove, dan padang lamun membuat produktivitas nelayan menurun. Padahal, berdasarkan Peraturan Daerah Maluku Utara Nomor 2 tahun 2014-2023 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP-3-K), Teluk Weda ditetapkan sebagai zona perikanan tangkap pelagis dan demersal, serta zona potensial wisata alam bawah laut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pencemaran di sungai-sungai Halmahera Tengah juga menyebabkan pasokan udang sungai, ikan mujair, dan berbagai biota sungai yang menjadi sumber pangan warga menjadi terganggu. Kini, warga Halmahera Tengah menggantungkan pasokan ikan dari wilayah Pulau Gebe, Halmahera Barat, Halmahera Utara, Halmahera Timur, dan wilayah Oba di Kota Tidore Kepulauan.
Pencemaran sungai juga membuat warga Halmahera Tengah menggantungkan pemenuhan air bersih dari air kemasan isi ulang. Dalam sehari, rata-rata konsumsi per rumah tangga tercatat sebanyak 3-5 galon, dengan kisaran harga per galon Rp 10.000-15.000.
Artinya, rata-rata pengeluaran tambahan per hari setiap rumah tangga mencapai sekitar Rp 30.000-45.000. Warga Halmahera dipaksa mengeluarkan biaya lebih besar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, mulai dari kebutuhan pangan hingga kesehatan. Di satu sisi, warga kehilangan ruang-ruang penghidupan dan diperhadapkan oleh ancaman bencana yang dapat datang kapan saja.
Maluku Utara merupakan wilayah kepulauan yang rentan akan bencana, dan banjir yang terjadi merupakan peristiwa yang terus berulang, akibat laju pembongkaran hutan untuk industri tambang nikel mengalami peningkatan yang sangat drastis.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, tidak hanya akan membuat kerusakan lingkungan dan tercemarnya sumber pangan dan air warga, ancaman kriminalisasi warga untuk mempertahankan hak-haknya kian masif terjadi tetapi juga akan berimplikasi pada meningkatnya angka kemiskinan dan kedalaman kemiskinan kian lebar.
Untuk itu JATAM menuntut kepada Pemerintah pusat dan daerah serta perusahaan tambang nikel harus segera bertanggung jawab atas bencana banjir yang terjadi. Tentunya tidak hanya dengan memberikan bantuan sosial atas kerugian yang diderita warga akibat bencana yang terjadi, tetapi menghentikan segala kegiatan ekstraksi yang telah menjadi sumber bencana dan menghancurkan ruang hidup dan sumber penghidupan warga Halmahera. (**)