RAKYATMU.COM – Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen menyebut komunikasi soal dana bagi hasil (DBH) sudah dilakukan sejak 2022. Namun upaya tersebut tak kunjung direspons oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut).
“Terkesan kami ini tidak punya etika birokrasi. Padahal masalah DBH Tidore sudah kami suarakan sejak 2022 sampai sekarang,” ungkap Muhammad Sinen kepada Rakyatmu.com, Jumat (18/4/2025).
Diketahui, DBH Tidore tercatat belum dibayar oleh Pemprov Malut sejak 2022 hingga 2024 atau 3 tahun dengan total sebesar Rp 43 miliar. Saat itu, Pemkot Tidore menyampaikan langsung ke Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Ahmad Purbaya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Komunikasi dengan Ahmad Purbaya itu sudah berulang kali, tapi sama saja,” ungkap lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Nuku Tidore ini.
Muhammad Sinen juga tak ambil pusing dengan berbagai sorotan yang dialamatkan kepadanya usai mempertanyakan DBH. Karena menurutnya, hampir semua daerah memiliki kebutuhan yang sama atas DBH tersebut.
“Kalau alasan ibu gubernur (prioritaskan Halmahera Utara dan Halmahera Barat) karena persoalan BPJS, terus daerah lain bagaimana? Jadi kami mau demo duduki kantor gubernur bukan berarti tidak punya etika, bukan begitu,” tegasnya.
Mestinya, lanjut Muhammad Sinen, gubernur harus mengundang seluruh kepala daerah untuk membicarakan secara bersama. “Persoalan DBH ini, kami kepala daerah (harus) diundang semua, dibahas sama-sama, kendalanya di mana, kan begitu,” tuturnya.
Menurut dia, yang berganti dalam pucuk kepemimpinan di Pemprov Malut adalah gubernur dan wakil gubernur. Sedangkan sekretaris daerah dan BPKAD masih dengan orang yang sama. “Sekda dan kepala BPKAD kan masih ada,” katanya.
Tapi alih-alih dibayar, pemprov justru memprioritaskan Halut dan Halbar. Hal ini memicu reaksi dari Muhammad Sinen. “Perlu dicatat, wilayah provinsi itu berada di Kota Tidore Kepulauan. Masa kabupaten yang lain diutamakan, Tidore dibiarkan. Ini yang bikin kami tersinggung,” ucapnya.
Bagi Muhammad Sinen, DBH adalah hak kabupaten dan kota. Sementara, provinsi hanya tempat persinggahan. “Anggarannya dititip di provinsi, dicatat, setelah itu dikembalikan ke daerah,” jelasnya.
Jika penyaluran ke Halut dan Halbar karena alasan kesehatan, bagi Muhammad Sinen, hampir semua daerah punya kebutuhan yang sama. Bahkan Tidore sendiri pernah terjerat utang BPJS. “Hambatannya ya di DBH itu,” katanya.
“Jadi alasan mendasarnya apa sehingga mendahulukan Halbar dan Halut. Sementara Kota Tidore, Kota Ternate, Kabupaten Kepulauan Sula, Pulau Taliabu, Pulau Morotai, dibiarkan,” tanya Muhammad Sinen.
“Karena kalau bicara urgensi, semua kabupaten kota juga butuhkan itu. Apalagi ini kan sudah diprogramkan dalam APBD setiap tahun,” tambah Muhammad Sinen.
Mestinya, kata dia, dari sisa anggaran yang ada, dibagi rata ke seluruh kabupaten dan kota. “Karena DBH ini torang (kami) semua punya, torang (kami) juga punya rakyat yang membutuhkan hal yang sama,” imbuh Muhammad Sinen.