RAKYATMU.COM – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara melalui Dinas Komunikasi dan informatika (Diskominfo) menggelar kegiatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Istana Daerah pada Kamis (17/11/2024).
Narasumbernya dibawa langsung Anggota Komisi Informasi (KI) Maluku Utara Awat Halim. Sedangkan peserta yang mengikuti kegiatan ini yaitu admin dan sekretaris desa di 42 desa. Kegiatan tersebut bertema “Meningkatkan Kualitas Layanan Informasi Publik di Setiap Desa”.
Kegiatan yang dibuka Sekretaris Daerah Muhlis Soamole, menyampaikan keterbukaan informasi publik di era globalisasi saat ini sangat penting sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemda kabupaten/kota dituntut agar dapat mewujudkan pemerintahan yang berbasis elektronik. Karenanya, kami berharap agar SPDI juga dalam waktu dekat bisa dilaksanakan di Pemda Kepulauan Sula,” ucap Muhlis.
Sementara Kepala Diskominfo Kabupaten Kepulauan Sula Barkah Soamole mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk pelayanan keterbukaan informasi publik. Dikarena PPID bertanggung jawab atas pengelolaan informasi termasuk pengumpulan, penyusunan, penyampaian dan penyebarluasan informasi.
“Harapan kita informasi publik harus mudah diakses dan tersedia bagi siapa pun yang membutuhkannya. Dan informasi publik harus akurat, valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” harapnya. (**)
Penulis : Aryanto
Editor : Diman Umanailo