RAKYATMU.COM – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu melalui Badan Kepegawaian Pegembangan dan Sumber Daya Manusia Aparatur (BKPSDMA) mengumumkan kuota CPNS dan PPPK sebanyak 1.475 berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/1006/M.SM.01.00/2024.
Jumlah kuota sebanyak 1.475 ini dibagikan ke kuota CPNS 253 dan PPPK 1.222. Dengan rincian tenaga Guru PPPK 618, Tenaga Kesehatan CPNS 53, Tenaga Kesehatan PPPK 172, Tenaga Teknis CPNS 200, Tenaga Teknis PPPK 432.
Sistem Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024 menggunakan nilai ambang batas atau passing grade sebagai standar lolos ke tahapan seleksi berikutnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk formasi CPNS kelulusan menggunakan sistem passing grade,” ujar Kepala BKPSDMA Surati Kene pada Senin (18/3/2024).
Sementara seleksi Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Taliabu masih menunggu petunjuk dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Seleksi PPPK baik teknis maupun guru termasuk Nakes, kami masih menunggu petunjuk teknis pelaksanaannya dari BKN,” kata Surati.
Hasil kuota yang didapatkan tersebut akan di input sesuai Susunan Organisasi Tata Kerja atau SOTK dan Anjab (Analisis Jabatan) sesuai kebutuhan beban kerja masing-masing OPD.
“Kuota yang kita miliki saat ini nanti akan di input sesuai SOTK dan anjab kebutuhan di lingkungan Pemda Pulau Taliabu untuk tahun 2024 sesuai dengan beban kerja OPD,” jelasnya.
Terpisah, Bupati Pulau Taliabu H. Aliong Mus melalui Kepala Dinas Kominfo Pulau Taliabu Basiludin Labesi menyebutkan, kuota yang didapatkan tersebut merupakan kerja keras dari BKPSDMA.
Olehnya itu, dia berharap, putra dan putri terbaik Pulau Taliabu yang mendaftar sebagai CPNS maupun PPPK bisa mengisi semua formasi sesuai kuota yang didapatkan oleh pemerintah daerah.
“SDM kita harus siap bersaing dan mulai saat ini belajar dengan tekun untuk bisa lulus dalam ujian seleksi CPNS maupun PPPK,” harapnya. (**)
Penulis : Ihky Umaternate
Editor : Diman Umanailo