RAKYATMU.COM– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, Maluku Utara membenahi administrasi dengan mewajibkan kepada pasangan calon pengantin agar melengkapi persyaratan yakni salah satunya mengurus sertifikat Elektronik Siap Nikah Siap Hamil (Elsimil).
Diketahui, hal tersebut merupakan kerjasama dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dan Kementerian Agama (Kemenag) dengan mengelurkan edaran yang ditujukan kepada semua jajaran ditingkat daerah.
Mendapatkan sertifikat nikah, pasangan calon pengantin mengunduh aplikasi Elsimil untuk mengisi persyaratan yang sudah tersediah, dan ini dilakukan tiga bulan sebelum melangsungkan ijab kabul agar kemudian dilaporkan kepada Kantor Urusan Agama (KUA).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba menjelaskan sertifikat Elsimil adalah program unggulan yang pertama kali diterapkan dimasa jabatannya dengan maksud mencegah stunting anak yang akan dilahirkan nanti.
“Program tersebut menjadi salah satu solusi terhadap calon pengantin di Kabupaten Halmahera Selatan dengan maksud menjamin keberlangsungan generasi akan datang,” katanya pada Sabtu (24/2/2024).
Bassam mengatakan, sebelum proses ijab kabul kedua calon pasangan pengantin harus melewai beberapa tahapan, yakni pemeriksaan kesehatan reproduksi, edukasi internal rumah tangga dan antisipasi KDRT.
“Tahapannya mengisi kuesioner pada aplikasi Elsimil, usai pemeriksaan kesehatan di antranya usia, berat badan, pemeriksaan kadar homoglobin (HB) dan ukuran lingkar lengan atas,” ujarnya. (**)
Penulis : Haerudin
Editor : Dirman Umanailo