RAKYATMU.COM – Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Selatan, Maluku Utara melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) menggelar nikah massal gratis bagi 204 pasangan pengantin di tiga Kecamatan, yakni Kecamatan Mandioli Utara, Kecamatan Mandioli Selatan, dan Kecamatan Kasuta Barat.
Nikah massal ini bertujuan untuk memberikan status dan kepastian hukum kepada pasangan suami istri Agama Nasrani, karena sebelumnya mereka hanya nikah gereja.
Nikah massal ini, dilaksanakan pada Selasa (14/5/2024) di Gereja Desa Leleongusu Kecamatan Mandioli Utara dan disaksikan langsung oleh Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Dukcapil Kabupaten Halmahera Selatan Kader Noh mengatakan kegiatan nikah massal merupakan program pemerintah daerah dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sekaligus dalam rangka tertib administrasi kependudukan secara nasional.
“Pasangan suami istri yang mengikuti nikah massal di Gereja akan menerima Akta Nikah dari Dukcapil dan Sertifikat siap nikah-siap hamil dari Dinas DP3KB yang diserahkan langsung oleh Bapak Bupati,” ujarnya.
Kader menyebutkan, pasangan suami suami istri ini sebelumnya sudah nikah di Gereja, tetapi belum memiliki kutipan akta perkawinan serta dokumen kependudukan dari Negara. Sehingga dilakukan pernikahan massal bagi 204 pasangan yang sudah berusia sekitar 20-70 tahun.
Sementara Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba mengucapkan apresiasi kepada Dukcapil yang telah melaksanakan nikah massal kepada warga Nasrani di tiga Kecamatan, yakni Mandioli Utara, Mandioli Selatan dan Kasuta Barat.
Bupati berharap agar pengesahan nikah massal ini dapat memberikan dampak yang positif kepada 204 pasangan suami istri, agar hidup rukun dan harmoni sampai maut memisahkan.
“Pencatatan perkawinan sangatlah penting agar hak-hak yang ditimbulkan akibat adanya perkawinan dapat terlindungi, terutama hak istri dan anak. Program nikah massal ini akan terus dilaksanakan di Halmahera Selatan bagi pasangan yang belum tercatat pernikahannya di lembaran Negara,” terangnya. (**)
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo